Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diharapkan, menjadi acuan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
''Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Kamis melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (3/7/2020).
Terawan menuturkan, nantinya secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik pada era New Normal. Hal tersebut, kata Terawan, berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
"Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19," ucap dia.
Tak hanya itu, ia berharap adanya protokol kesehatan tersebut dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.
"Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19,'' katanya.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi di bandar udara atau pelabuhan yakni meliputi;
Pertama, seluruh penumpang dan awak angkut moda transportasi baik laut dan udara baik pribadi maupun umum harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, menggunakan pelindung mata /wajah dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga: Diisukan Bakal Diganti Saat Reshuffle Kabinet, Menkes Terawan Tertawa
Kedua, penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri, harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).
Ketiga, memiliki urat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Keempat, jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) serta rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kelima, memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Keenam, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
Ketujuh, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan yakni pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas dan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?