Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diharapkan, menjadi acuan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
''Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Kamis melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (3/7/2020).
Terawan menuturkan, nantinya secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik pada era New Normal. Hal tersebut, kata Terawan, berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
"Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19," ucap dia.
Tak hanya itu, ia berharap adanya protokol kesehatan tersebut dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.
"Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19,'' katanya.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi di bandar udara atau pelabuhan yakni meliputi;
Pertama, seluruh penumpang dan awak angkut moda transportasi baik laut dan udara baik pribadi maupun umum harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, menggunakan pelindung mata /wajah dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga: Diisukan Bakal Diganti Saat Reshuffle Kabinet, Menkes Terawan Tertawa
Kedua, penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri, harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).
Ketiga, memiliki urat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Keempat, jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) serta rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kelima, memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Keenam, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
Ketujuh, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan yakni pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas dan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta