Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diharapkan, menjadi acuan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
''Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Kamis melalui pernyataan tertulisnya pada Jumat (3/7/2020).
Terawan menuturkan, nantinya secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik pada era New Normal. Hal tersebut, kata Terawan, berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
"Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19," ucap dia.
Tak hanya itu, ia berharap adanya protokol kesehatan tersebut dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.
"Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19,'' katanya.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi di bandar udara atau pelabuhan yakni meliputi;
Pertama, seluruh penumpang dan awak angkut moda transportasi baik laut dan udara baik pribadi maupun umum harus dalam keadaan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, menggunakan pelindung mata /wajah dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga: Diisukan Bakal Diganti Saat Reshuffle Kabinet, Menkes Terawan Tertawa
Kedua, penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri, harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).
Ketiga, memiliki urat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Keempat, jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) serta rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Kelima, memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Keenam, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
Ketujuh, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan yakni pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas dan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
Kedelapan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
Kesembilan, Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani
-
Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya
-
Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak
-
Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?
-
Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos
-
Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana