Suara.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memandang implementasi dari nilai-nilai pancasila lebih diperlukan daripada Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU) HIP. Pasalnya, kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini masih jauh dari cerminan makna sila per sila pancasila.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Publik PHDI KS. Arsana mengatakan pancasila ialah landasan falsafah negara dan ideologi bangsa yang bersifatnya. Justru yang dibutuhkan saat ini dan masa depan ialah kebijakan atau aturan yang bisa mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
"Secara hukum misalnya, jadi setiap hukum yang mau diturunkan atau dikeluarkan sebagai kebijakan negara baik di pemerintah pusat ataupun di daerah harus mencerminkan nilai-nilai dari sila-sila yang ada dalam pancasila tersebut," kata Arsana di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Ia menyebut yang ditemukan PHDI justru kehidupan bangsa dan negara yang saat ini jauh dari cerminan nilai-nilai pancasila. Kalau disandingkan dengan RUU HIP, Arsana melihat justru belum bisa membantu mengimplementasi pancasila.
Arsana mengatakan di dalam RUU HIP ditemukan ada upaya penafsiran terhadap isi dari pancasila. Tentu PHDI memandang hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh DPR RI selalu inisiator.
"Beberapa isinya kontraproduktif karena ada unsur melakukan interpetasi atas sila-sila pancasila itu. menurut kami bukan merupakan kewenangan dewan untuk merancang UU yang sampai mengintrepretasikan makna dari nilai-nilai tersebut," ujarnya.
Diketahui, pemerintah sudah menyatakan untuk tidak mau membahas RUU HIP sehingga proses menuju disahkan menjadi undang-undang pun terhambat. Dalam kesempatan ini PHDI berharap DPR RI bisa menunda RUU HIP dan membuat ruang dialog agar bisa menerima aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
"Termasuk melalui majelis-majelis dan organisasi keagamaan sehingga mendapat masukan yang lengkap sebelum menuangkanya menjadi sebuah undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Dirut Inalum Diusir DPR Gara-gara Freeport, Erick Thohir: Pak Orias Populer
Tag
Berita Terkait
-
'Diam-diam' Berusaha Sahkan RUU HIP, PHDI Sebut DPR Tak Punya Empati
-
PGI Sebut Ada Upaya Penafsiran Ulang Sila-sila Pancasila di RUU HIP
-
RUU HIP Ditolak, Lintas Agama Minta DPR Tunjukan Sikap Kenegarawanan
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Uya Kuya Menghipnotis Maruf Amin?
-
Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK