Suara.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) memandang implementasi dari nilai-nilai pancasila lebih diperlukan daripada Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU) HIP. Pasalnya, kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini masih jauh dari cerminan makna sila per sila pancasila.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Komunikasi Publik PHDI KS. Arsana mengatakan pancasila ialah landasan falsafah negara dan ideologi bangsa yang bersifatnya. Justru yang dibutuhkan saat ini dan masa depan ialah kebijakan atau aturan yang bisa mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
"Secara hukum misalnya, jadi setiap hukum yang mau diturunkan atau dikeluarkan sebagai kebijakan negara baik di pemerintah pusat ataupun di daerah harus mencerminkan nilai-nilai dari sila-sila yang ada dalam pancasila tersebut," kata Arsana di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Ia menyebut yang ditemukan PHDI justru kehidupan bangsa dan negara yang saat ini jauh dari cerminan nilai-nilai pancasila. Kalau disandingkan dengan RUU HIP, Arsana melihat justru belum bisa membantu mengimplementasi pancasila.
Arsana mengatakan di dalam RUU HIP ditemukan ada upaya penafsiran terhadap isi dari pancasila. Tentu PHDI memandang hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh DPR RI selalu inisiator.
"Beberapa isinya kontraproduktif karena ada unsur melakukan interpetasi atas sila-sila pancasila itu. menurut kami bukan merupakan kewenangan dewan untuk merancang UU yang sampai mengintrepretasikan makna dari nilai-nilai tersebut," ujarnya.
Diketahui, pemerintah sudah menyatakan untuk tidak mau membahas RUU HIP sehingga proses menuju disahkan menjadi undang-undang pun terhambat. Dalam kesempatan ini PHDI berharap DPR RI bisa menunda RUU HIP dan membuat ruang dialog agar bisa menerima aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
"Termasuk melalui majelis-majelis dan organisasi keagamaan sehingga mendapat masukan yang lengkap sebelum menuangkanya menjadi sebuah undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Dirut Inalum Diusir DPR Gara-gara Freeport, Erick Thohir: Pak Orias Populer
Tag
Berita Terkait
-
'Diam-diam' Berusaha Sahkan RUU HIP, PHDI Sebut DPR Tak Punya Empati
-
PGI Sebut Ada Upaya Penafsiran Ulang Sila-sila Pancasila di RUU HIP
-
RUU HIP Ditolak, Lintas Agama Minta DPR Tunjukan Sikap Kenegarawanan
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Uya Kuya Menghipnotis Maruf Amin?
-
Pemerintah Masih Buka Peluang Bahas RUU HIP dengan Menghapus Pasal Tertentu
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren