Suara.com - Dewan Perwakilan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan memberikan rekomendasi kepada pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audi Joinaldy dalam pilkada provinsi tersebut pada 9 Desember mendatang.
Wakil Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat Nurfirman Wansyah mengatakan rekomendasi partai di Pilkada Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020 untuk Mahyeldi Ansharullah yang akan berpasangan dengan Audi Joinaldy.
"Secara fisik surat rekomendasi memang belum sampai namun saya sudah lihat surat tersebut dan kita tunggu saja," kata dia di Padang, Sabtu (4/7/2020).
Ia mengatakan Mahyeldi Ansharullah yang saat ini menjadi Wali Kota Padang akan diusung bersama Audy Joinaldy dengan koalisi PKS dan PPP. Menurutnya, apabila surat rekomendasi sudah diterima pihaknya akan menggelar deklarasi pasangan ini.
Sebelumnya DPW PKS Sumbar mengusulkan dua nama ke DPP Partai yang akan diusung menjadi calon gubernur di Pilkada 2020. Ada nama Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Wali Kota Payakumbuh Riza Pahlepi.
Seiring berjalan waktu dan adanya pandemi COVID-19 yang menyerang Indonesia dan khususnya Sumbar, Riza Pahlepi mengundurkan diri.
"Kini tinggal nama Mahyeldi dan saya sudah lihat surat rekomendasi DPP untuk dirinya," kata dia.
PKS sendiri memiliki 10 kursi di DPRD Sumbar dan jumlah tersebut masih kurang dari syarat minimal mengusung pasangan calon di Pilkada Sumbar yakni 20 persen dari total 65 kursi DPRD Sumbar yaitu 13 kursi.
PKS harus berkoalisi dengan partai yang memiliki tiga kursi untuk memenuhi syarat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada nanti.
Baca Juga: Anak Wali Kota Risma Bakal Maju dalam Pilkada Kota Surabaya?
Sebelumnya, PPP Sumbar telah mengeluarkan rekomendasi mengusung Mahyeldi dengan Audy Joinaldi di Pilkada Sumbar.
PPP sendiri memiliki tiga kursi di DPRD Sumbar dan gabungan dua partai ini sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon di Pilkada Sumbar.
Ketua PPP Sumbar Hariadi BE mengatakan pasangan ini sudah sejak lama kita rancang untuk bertarung di Pilgub Sumbar. Pihaknya tidak mempermasalahkan surat rekomendasi dari DPP PKS yang hingga kini belum keluar. Sebab secara lisan, PKS sudah menyatakan ketersediaannya mengusung Mahyeldi Ansharullah.
"Setiap partai tentu ada dinamika tersendiri dan secara lisan kami sudah diberi kepastian dan tentu kita berpegang pada itu. Secara lisan sudah ada rekomendasi tinggal surat saja menyusul," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional