Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang dilakukan pegiat demokrasi Ravio Patra.
Ravio menggugat Polda Metro Jaya perihal penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan penyebaran berita onar yang dituduhkan terhadapnya. Tindakan Polda tersebut dinilai telah melanggar hukum, karena tidak sesuai ketentuan KUHAP.
Tim Hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, sidang kedua ini dengan agenda mendengar jawaban termohon, Polda Metro Jaya.
"Kami lagi membaca jawaban mereka (termohon), besok lanjut sidang pembuktian," kata Nelson kepada Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Nelson menjelaskan, penangkapan Ravio melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur KUHAP. Dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.
Sedangkan Ravio ditangkap tanpa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap pada hari yang sama sejak laporan polisi dibuat, yaitu 22 April 2020.
Padahal, penangkapan seharusnya dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan harus memenuhi ketentuan minimal dua bukti yang cukup.
"Penangkapan Ravio merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai prinsip due process of law," katanya.
Selain itu, Ravio sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara. Oleh sebab itu, penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020 tidak sah secara hukum. Karena penangkapan sebagai upaya paksa harus ditujukan kepada tersangka, sementara dalam perkara a quo status Ravio sebagai pemohon adalah saksi.
Baca Juga: Polisi Absen, Sidang Praperadilan Perdana Ravio Patra Ditunda
Tim kuasa hukum lainya, Ahmad Fatanah menuturkan, dalam persidangan disebutkan jawaban dari pemohon menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Ravio sesuai ketentuan hukum acara pidana. Alasan dari termohon, Ravio ditangkap sebagai bagian dari upaya paksa dalam operasi tangkap tangan.
"Mereka dari termohon jawabannya adalah penangkapan Ravio karena bagian dari operasi tangkap tangan. Chat di HP dianggap sebagai bukti untuk melakukan tangkap tangan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung