Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang dilakukan pegiat demokrasi Ravio Patra.
Ravio menggugat Polda Metro Jaya perihal penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan penyebaran berita onar yang dituduhkan terhadapnya. Tindakan Polda tersebut dinilai telah melanggar hukum, karena tidak sesuai ketentuan KUHAP.
Tim Hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, sidang kedua ini dengan agenda mendengar jawaban termohon, Polda Metro Jaya.
"Kami lagi membaca jawaban mereka (termohon), besok lanjut sidang pembuktian," kata Nelson kepada Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Nelson menjelaskan, penangkapan Ravio melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur KUHAP. Dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.
Sedangkan Ravio ditangkap tanpa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap pada hari yang sama sejak laporan polisi dibuat, yaitu 22 April 2020.
Padahal, penangkapan seharusnya dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan harus memenuhi ketentuan minimal dua bukti yang cukup.
"Penangkapan Ravio merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai prinsip due process of law," katanya.
Selain itu, Ravio sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara. Oleh sebab itu, penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020 tidak sah secara hukum. Karena penangkapan sebagai upaya paksa harus ditujukan kepada tersangka, sementara dalam perkara a quo status Ravio sebagai pemohon adalah saksi.
Baca Juga: Polisi Absen, Sidang Praperadilan Perdana Ravio Patra Ditunda
Tim kuasa hukum lainya, Ahmad Fatanah menuturkan, dalam persidangan disebutkan jawaban dari pemohon menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Ravio sesuai ketentuan hukum acara pidana. Alasan dari termohon, Ravio ditangkap sebagai bagian dari upaya paksa dalam operasi tangkap tangan.
"Mereka dari termohon jawabannya adalah penangkapan Ravio karena bagian dari operasi tangkap tangan. Chat di HP dianggap sebagai bukti untuk melakukan tangkap tangan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733