Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang dilakukan pegiat demokrasi Ravio Patra.
Ravio menggugat Polda Metro Jaya perihal penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan penyebaran berita onar yang dituduhkan terhadapnya. Tindakan Polda tersebut dinilai telah melanggar hukum, karena tidak sesuai ketentuan KUHAP.
Tim Hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, sidang kedua ini dengan agenda mendengar jawaban termohon, Polda Metro Jaya.
"Kami lagi membaca jawaban mereka (termohon), besok lanjut sidang pembuktian," kata Nelson kepada Suara.com, Selasa (7/7/2020).
Nelson menjelaskan, penangkapan Ravio melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur KUHAP. Dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.
Sedangkan Ravio ditangkap tanpa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap pada hari yang sama sejak laporan polisi dibuat, yaitu 22 April 2020.
Padahal, penangkapan seharusnya dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan harus memenuhi ketentuan minimal dua bukti yang cukup.
"Penangkapan Ravio merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai prinsip due process of law," katanya.
Selain itu, Ravio sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara. Oleh sebab itu, penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020 tidak sah secara hukum. Karena penangkapan sebagai upaya paksa harus ditujukan kepada tersangka, sementara dalam perkara a quo status Ravio sebagai pemohon adalah saksi.
Baca Juga: Polisi Absen, Sidang Praperadilan Perdana Ravio Patra Ditunda
Tim kuasa hukum lainya, Ahmad Fatanah menuturkan, dalam persidangan disebutkan jawaban dari pemohon menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Ravio sesuai ketentuan hukum acara pidana. Alasan dari termohon, Ravio ditangkap sebagai bagian dari upaya paksa dalam operasi tangkap tangan.
"Mereka dari termohon jawabannya adalah penangkapan Ravio karena bagian dari operasi tangkap tangan. Chat di HP dianggap sebagai bukti untuk melakukan tangkap tangan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir