Suara.com - Pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 22 April 2020.
Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020) kemarin.
Salah satu tim kuasa hukum, Okky Wiratama mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Praperadilan telah teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel," kata Okky dalam konfrensi pers secara daring yang digelar Kamis (4/6/2020).
Okky mengungkapkan, salah satu kejanggalan terkait penangkapan aktivis Ravio adalah laporan polisi pada hari yang sama dengan peretasan akun WhatsApp-nya. Hanya berselang beberapa menit setelah terjadinya peretasan akun WhatsApp Ravio.
Kemudian, kejanggalan lainnya adalah penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi atas perkara pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, Polda langsung menangkap Ravio pada 22 April malam.
Selain itu juga, tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Proses hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penangkapan Ravio, penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan KUHAP. Kemudian tak ada pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka berdasar gelar perkara.
Dia menambahkan, saat penangkapan Polisi tidak penah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ravio maupun tim kuasa hukum.
Baca Juga: Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
"Tidak pernah ada sprindik yang dikeluarkan oleh Polisi. Ravio maupun kami selaku tim penasehat hukum juga tidak pernah dapat SPDP," tuturnya.
Okky menuturkan, saat penangkapan Ravio berstatus tersangka. Keesokan harinya statusnya baru diturunkan menjadi saksi, lalu dibebaskan.
Bahkan, Ravio tidak diberi kesempatan untuk mengakses kuasa hukum. Setelah dibawa ke Polda ia langsung diperiksa dibawah tekanan.
"Pasahal sempat meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih, namun tak diberi akses oleh penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka," tuturnya.
Menurut Okky, penangkapan terhadap Ravio tidak sah dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pasal 18 ayat 3 KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 menegaskan, penyidik harus menyampaikan surat perintah penangkapan tidak lebih dari tiga hari.
"Selain itu telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat. Kemudian terjadi penyitaan barang-barang Ravio yang tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
-
Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
-
Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro
-
Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar
-
Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk