Suara.com - Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra diam-diam membuat KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Meski masuk kategori daftar pencarian orang (DPO), Djoko masih diperkenankan untuk merekam KTP-el.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal tersebut terjadi karena tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya apabila ada orang yang masuk ke dalam daftar buronan, dicekal atau DPO.
Kalau sudah memegang datanya, pihak Dukcapil masih bisa melayani apabila yang bersangkutan mau melakukan perekaman KTP-el.
"Apabila sudah ada data buronan atau DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Meski demikian, Zudan mengingatkan bahwa KTP-el seorang buronan hanya akan diberikan ketika yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.
Zudan menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos