Suara.com - Djoko Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali, membikin publik heboh dikabarkan lolos masuk ke Indonesia, meski sudah bertahun-tahun diburu pihak Kejaksaan. Bahkan, sang buronan dikabarkan sempat tiga bulan di Jakarta.
Dia juga bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuat KTP elektronik pada hari yang sama, 8 Juni 2020 lalu.
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengakui jika Djoko sempat datang ke kantornya untuk membuat e-KTP.
Dia datang bersama sang buronan datang bersama kuasa hukumya yang bernama Anita, satu sopir, dan satu orang lainnya.
Asep menyebut, Djoko datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan dengan mengenakan jas. Dia terlihat seperti kebanyakan warga yang hendak membikin KTP elektronik.
"Ya seperti kebanyakan warga lah, dia pakai jas, cuma itu saja. Saya antar sampai pintu Kelurahan, saya juga enggak perhatiin mobilnya apa," kata Asep di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Asep menerangkan, Djoko tampak terlihat sehat. Dia berjalan dengan biasanya tanpa mengenakan tongkat atau dengan bantuan orang.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," jelasnya.
Djoko bersama tiga orang tersebut tiba di kantor Kelurahan Grogol Selatan pada pukul 08.00 WIB. Setelahnya, Djoko langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih satu lokasi dengan kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Bantah Istimewakan Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra
Proses pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra hanya memakan waktu satu jam. Begitu Djoko tiba di lokasi, proses pembuatan KTP langsung dilakukan karena pelayanan sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan sakit sehingga dua kali absen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2020) dan Senin (6/7/2020). Tim kuasa hukum menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung