Suara.com - Djoko Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali, membikin publik heboh dikabarkan lolos masuk ke Indonesia, meski sudah bertahun-tahun diburu pihak Kejaksaan. Bahkan, sang buronan dikabarkan sempat tiga bulan di Jakarta.
Dia juga bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuat KTP elektronik pada hari yang sama, 8 Juni 2020 lalu.
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengakui jika Djoko sempat datang ke kantornya untuk membuat e-KTP.
Dia datang bersama sang buronan datang bersama kuasa hukumya yang bernama Anita, satu sopir, dan satu orang lainnya.
Asep menyebut, Djoko datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan dengan mengenakan jas. Dia terlihat seperti kebanyakan warga yang hendak membikin KTP elektronik.
"Ya seperti kebanyakan warga lah, dia pakai jas, cuma itu saja. Saya antar sampai pintu Kelurahan, saya juga enggak perhatiin mobilnya apa," kata Asep di kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Asep menerangkan, Djoko tampak terlihat sehat. Dia berjalan dengan biasanya tanpa mengenakan tongkat atau dengan bantuan orang.
"Jadi dia jalan dari pintu masuk kelurahan ke PTSP jalan sendiri, tidak pakai tongkat, tidak dipapah, sehat-sehat saja," jelasnya.
Djoko bersama tiga orang tersebut tiba di kantor Kelurahan Grogol Selatan pada pukul 08.00 WIB. Setelahnya, Djoko langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih satu lokasi dengan kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Bantah Istimewakan Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra
Proses pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra hanya memakan waktu satu jam. Begitu Djoko tiba di lokasi, proses pembuatan KTP langsung dilakukan karena pelayanan sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dikabarkan sakit sehingga dua kali absen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2020) dan Senin (6/7/2020). Tim kuasa hukum menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejaksaan Agung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi