Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menunda seluruh sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal tersebut dikarenakan adanya masa darurat penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Keputusan DKPP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang diteken oleh Ketua DKPP, Muhammad pada 16 April 2020.
Dalam SK itu terdapat dua keputusan. Keputusan pertama ialah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi Covid-19. Kedua, penundaan berlaku sampai berakhirnya masa bencana darurat pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
“Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020,” demikian yang tertulis pada keterangan resmi DKPP pada Jumat (17/4/2020).
Muhammad mengatakan penundaan itu juga menjadi tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," kata Muhammad.
Berita Terkait
-
Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP
-
KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP
-
Komisioner Evi Dipecat DKPP, Pesan DPR ke KPU: Jadikan Itu Pelajaran
-
DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman
-
Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis