Suara.com - PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta membantah tanah buangan hasil proyeknya selama ini digunakan untuk memperluas kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Tanah beserta lumpur itu disebut digunakan untuk berbagai keperluan lain.
Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar mengatakan memang terdapat tanah buangan hasil kerukan saat membangun stasiun dan lintasan. Namun sejauh yang ia tahu, tanah buangan proyek MRT fase 1 misalnya, digunakan untuk keperluan Taman Pemakaman Umum (TPU).
"Waktu itu (fase 1) dibuang ke beberapa tempat pemakaman umum," ujar William di gedung DPRD Jakarta, Rabu (8/7/2020).
William menjelaskan, proyek reklamasi Ancol tak ada hubungannya dengan PT MRT Jakarta. Pengelolaan tanah hasil buangan diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Ancol itu beda, itu urusan reklamasi dan enggak ada hubungannya dengan ini," katanya.
Pihaknya sendiri baru mulai membangun MRT fase 2A dari Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun Kota dengan total panjang jalur 6 kilometer dan terdiri dari 7 stasiun.
Sementara fase 2b yang diperkirakan memiliki jalur sepanjang 5,8 Km dan terdiri dari tiga stasiun, yaitu Stasiun Mangga Dua, Stasiun Ancol, dan Stasiun Ancol Barat estimasi pengerjaannya akan dimulai pada pertengahan 2022.
Namun ia sendiri belum mengetahui tanah buangan MRT fase 2 ini akan digunakan untuk apa. Jika nantinya ingin dijadikan tanah reklamasi Ancol, maka menurutnya sah-sah saja.
"Tergantung Pemprov, kalau mau buang di Ancol ya silakan, kan kita buang tanah itu harus dikasih arahan oleh pemerintah," pungkasnya.
Baca Juga: Penumpang MRT Melonjak Drastis Sejak Diumumkan PSBB Transisi
Pernyataan William ini berbeda dengan yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda DKI) Saefullah.
Selain diambil dari pengerukan sungai dan waduk, Saefullah mengatakan lahan perluasan Ancol juga berasal dari proyek MRT yang sudah selesai. Nantinya pengerukan tanah untuk membangun stasiun atau rel MRT ke depannya juga akan menambah volume lahan di ancol itu.
"Jadi tanah hasil pengerukan MRT itu akan dibawa ke Ancol Timur juga. Baik yang sudah maupun yang akan datang, yang segera akan dikerjakan," kata Saefullah.
Berita Terkait
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
-
PDIP Tak Percaya Reklamasi Ancol Hanya Gunakan Tanah Kerukan Sungai
-
Anak Buah Anies Mangkir, Rapat soal Reklamasi Ancol Terpaksa Ditunda
-
Pimpinan DPRD DKI Tolak Anies Reklamasi Ancol, Kecuali Bisa Masuk Gratis
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perang Iran Belum Selesai, Trump Kini Tantang Rusia dan China hingga Ancam Putin
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara