Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan kejanggalan yang ia lihat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan Pilpres 2019 oleh Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang tokoh lainnya.
Refly menjabarkan kejanggalan-kejanggalan putusan MA soal sengketa Pilpres 2019 itu melalui kanal Youtube-nya yang dilansir Suara.com pada Kamis (9/7/2020) sebagai berikut:
1. Putusan dibacakan terlambat
Refly menilai bahwa MA sangat terlambat dalam membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran Rachmawati mengajukan gugatan pada 13 Mei lalu, sementara putusan baru diputuskan pada lima bulan kemudian yakni pada 28 Oktober 2019.
"Putusan itu tidak lagi bisa dipakai untuk proses Pilpres 2019 karena kita tahu bahwa penetapan pemenang dilakukan pada bulan Mei, sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) di bulan Juni, pelantikan presiden 20 Oktober, jadi putusan ini tidak memberikan efek dalam mengatur Pilpres 2019," kata Refly.
Padahal menurut Refly, perkara sengketa Pilpres 2019 ini tidak sulit untuk dibahas MA. Refly menyebut bahwa MA hanya perlu menginterpretasikan satu pasal saja dalam PKPU tersebut.
Refly berpendapat bahwa seharusnya putusan ini mendapat prioritas utama, karena berkaitan dengan kepentingan Pemilu.
2. Tidak Ada Kemanfaatan
Refly harun mengungkapkan bahwa sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek yaitu aspek kebermanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
"Bagaimana mungkin bisa adil, kalau putusannya tidak bermanfaat?" tanya Refly skeptis.
Refly kemudian mencontohkan kasus pemecatan mantan Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie, oleh DPRD Lampung.
Alzier yang mengajukan gugatan dan menang hingga MA. Namun, kemenangannya tidak bisa dieksekusi karena sudah ada pejabat gubernur yang baru yang sudah terpilih melalui proses pemilihan yang sah.
Hal ini dinilai Refly bahwa putusan tersebut tidak ada kemanfaatan, hampir serupa dengan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.
3. Putusan MA bertentangan dengan Putusan MK Tahun 2014
Refly juga menyoroti perihal MA yang mengatakan bahwa aturan KPU tidak ada dasar hukumnya di dalam konstitusi, padahal aturan itu sudah ada dan pernah ditafsirkan oleh MK.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
-
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
-
Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
-
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG