"Memang putusan MK tersebut dalam konteks pengujian UU 42 tahun 2008 yang menjadi dasar bagi Pilpres 2009 dan Pilpres 2014. Kalau ada dua pasangan calon, maka tidak diperlukan lagi syarat persebaran, cukup suara terbanyak," kata Refly menjelaskan.
Refly kemudian membacakan tentang tafsir pasal MK yang menyebut bahwa dukungan partai politik kepada pasangan calon yang bertanding sudah cukup menggambarkan bahwa mereka mewakili ketersebaran penduduk di Indonesia.
Menurut Refly, perbedaan tafsir antara MA dan MK tentang PKPU ini seharusnya ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam UU Pemilu ke depan,agar tidak kembali masuk dalam Peraturan KPU yang akan memunculkan ketidakpastian hukum.
4. Penangguhan publikasi sampai berbulan-bulan
Refly mencatat kejanggalan lain dalam putusan MA adalah soal keterlambatan untuk mempublikasikan keputusan yang 'mahapenting' ini.
"Sehingga seolah-olah memang sengaja atau bagaimana, kita tidak tahu,"
Diketahui bahwa putusan tersebut diputuskan pada 28 Oktober, dan baru dipublikasikan delapan bulan kemudian yakni pada bulan Juli 2019.
Padahal jarak antara pengajuan gugatan dan pemberian putusan dinilai Refly sudah sangat terlambat, sehingga dua kali keterlambatan ini juga disebutnya sebagai titik kelemahan dalam putusan MA.
"Padahal kalau kita bicara soal good governance dan clean governance, asas umum pemerintahan yang baik dan MA harusnya as soon as possible. Apalagi putusan ini adalah putusan yang sangat sangat penting untuk diketahui," Refly mengungkapkan.
Baca Juga: Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
5. Batas waktu pengajuan permohonan yang tidak digubris MA
Dalam pasal 76 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa permohonan pengujian diajukan pada MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
"PKPU 5 2019 diundangkan pada tanggal 4 Februari, harusnya kira-kira bulan Maret. Sementara ini saja baru diajukan pada 13 Mei. Mengapa perlu ada time frame seperti itu?" tanya Refly.
Mantan staf khusus Mensesneg ini berpendapat bahwa aturan dalam Pemilu ini harus dilakukan dalam waktu yang ketat sehingga harus ada kepastian termasuk kerangka hukum pemilu.
"Maka kemudian kalau ada orang yang mau mengajukan judicial review maka harus dibatasi 30 hari kerja, jangan sampai di tengah jalan ada perubahan peratuan yang memunculkan kekacauan hukum," kata Refly menyarankan.
6. Batas waktu penyelesaian pengujian
Tag
Berita Terkait
-
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
-
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
-
Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
-
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!