"Memang putusan MK tersebut dalam konteks pengujian UU 42 tahun 2008 yang menjadi dasar bagi Pilpres 2009 dan Pilpres 2014. Kalau ada dua pasangan calon, maka tidak diperlukan lagi syarat persebaran, cukup suara terbanyak," kata Refly menjelaskan.
Refly kemudian membacakan tentang tafsir pasal MK yang menyebut bahwa dukungan partai politik kepada pasangan calon yang bertanding sudah cukup menggambarkan bahwa mereka mewakili ketersebaran penduduk di Indonesia.
Menurut Refly, perbedaan tafsir antara MA dan MK tentang PKPU ini seharusnya ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam UU Pemilu ke depan,agar tidak kembali masuk dalam Peraturan KPU yang akan memunculkan ketidakpastian hukum.
4. Penangguhan publikasi sampai berbulan-bulan
Refly mencatat kejanggalan lain dalam putusan MA adalah soal keterlambatan untuk mempublikasikan keputusan yang 'mahapenting' ini.
"Sehingga seolah-olah memang sengaja atau bagaimana, kita tidak tahu,"
Diketahui bahwa putusan tersebut diputuskan pada 28 Oktober, dan baru dipublikasikan delapan bulan kemudian yakni pada bulan Juli 2019.
Padahal jarak antara pengajuan gugatan dan pemberian putusan dinilai Refly sudah sangat terlambat, sehingga dua kali keterlambatan ini juga disebutnya sebagai titik kelemahan dalam putusan MA.
"Padahal kalau kita bicara soal good governance dan clean governance, asas umum pemerintahan yang baik dan MA harusnya as soon as possible. Apalagi putusan ini adalah putusan yang sangat sangat penting untuk diketahui," Refly mengungkapkan.
Baca Juga: Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
5. Batas waktu pengajuan permohonan yang tidak digubris MA
Dalam pasal 76 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa permohonan pengujian diajukan pada MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
"PKPU 5 2019 diundangkan pada tanggal 4 Februari, harusnya kira-kira bulan Maret. Sementara ini saja baru diajukan pada 13 Mei. Mengapa perlu ada time frame seperti itu?" tanya Refly.
Mantan staf khusus Mensesneg ini berpendapat bahwa aturan dalam Pemilu ini harus dilakukan dalam waktu yang ketat sehingga harus ada kepastian termasuk kerangka hukum pemilu.
"Maka kemudian kalau ada orang yang mau mengajukan judicial review maka harus dibatasi 30 hari kerja, jangan sampai di tengah jalan ada perubahan peratuan yang memunculkan kekacauan hukum," kata Refly menyarankan.
6. Batas waktu penyelesaian pengujian
Termaktub dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu, MA memutus pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.
Sedangkan dalam perkara ini, permohonan gugatan diterima MA pada 14 Mei 2019 dan dibuat putusan pada 28 Oktober 2019, lebih dari 30 hari kerja seperti yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan UU.
Refly mengungkapkan bahwa eksepsi KPU ternyata tidak diterima. Hal ini lantaran MA mewajarkan kondisi keterlambatan pemohon dengan alasan ketika PKPU dibuat mereka belum memiliki kepastian hukum
"Inilah yang fatal bagi MA, karena kalau konteks Pemilu semua aturan harus on the table, clear, ketika hasil Pemilu belum diketahui. Karena prinsip berpemilu adalah semua aturan harus settled di depan, kompetisi harus fair, dan apapun hasilnya harus dieterima sepanjang dilakukan dengan jujur dan adil," ungkap Refly.
Ia lantas menyimpulkan putusan MA tentang sengketa Pilpres 2019 dengan nasib pemenang Pilplres yaitu Jokowi dan Maruf Amin.
"Bagaimana nasib Jokowi-Maruf? Nasibnya baik-baik saja, kalau kita kaitkan dengan putusan MA tidak ada pengaruhnya sma sekali, legitimasi hukumnya tidak berkurang. Jadi kalau ada orang bilang ada proses delegitimasi hukumnya, tidak ada kaitannya dengan putusan MA," kata Refly memungkasi.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
-
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
-
Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
-
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI