Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan kejanggalan yang ia lihat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan Pilpres 2019 oleh Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang tokoh lainnya.
Refly menjabarkan kejanggalan-kejanggalan putusan MA soal sengketa Pilpres 2019 itu melalui kanal Youtube-nya yang dilansir Suara.com pada Kamis (9/7/2020) sebagai berikut:
1. Putusan dibacakan terlambat
Refly menilai bahwa MA sangat terlambat dalam membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran Rachmawati mengajukan gugatan pada 13 Mei lalu, sementara putusan baru diputuskan pada lima bulan kemudian yakni pada 28 Oktober 2019.
"Putusan itu tidak lagi bisa dipakai untuk proses Pilpres 2019 karena kita tahu bahwa penetapan pemenang dilakukan pada bulan Mei, sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) di bulan Juni, pelantikan presiden 20 Oktober, jadi putusan ini tidak memberikan efek dalam mengatur Pilpres 2019," kata Refly.
Padahal menurut Refly, perkara sengketa Pilpres 2019 ini tidak sulit untuk dibahas MA. Refly menyebut bahwa MA hanya perlu menginterpretasikan satu pasal saja dalam PKPU tersebut.
Refly berpendapat bahwa seharusnya putusan ini mendapat prioritas utama, karena berkaitan dengan kepentingan Pemilu.
2. Tidak Ada Kemanfaatan
Refly harun mengungkapkan bahwa sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek yaitu aspek kebermanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
"Bagaimana mungkin bisa adil, kalau putusannya tidak bermanfaat?" tanya Refly skeptis.
Refly kemudian mencontohkan kasus pemecatan mantan Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie, oleh DPRD Lampung.
Alzier yang mengajukan gugatan dan menang hingga MA. Namun, kemenangannya tidak bisa dieksekusi karena sudah ada pejabat gubernur yang baru yang sudah terpilih melalui proses pemilihan yang sah.
Hal ini dinilai Refly bahwa putusan tersebut tidak ada kemanfaatan, hampir serupa dengan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.
3. Putusan MA bertentangan dengan Putusan MK Tahun 2014
Refly juga menyoroti perihal MA yang mengatakan bahwa aturan KPU tidak ada dasar hukumnya di dalam konstitusi, padahal aturan itu sudah ada dan pernah ditafsirkan oleh MK.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
-
Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi
-
Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?
-
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
-
Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik