Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku tidak akan menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.
Dalih Jaksa lantaran saksi-saksi yang dibawa ke sidang sudah dianggap cukup sehingga keterangan Hasto tak lagi dibutuhkan untuk bersaksi di persidangan.
"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa. Selaku penerima (Wahyu) jadi menurut JPU sudah cukup (Hasto tidak perlu dihadirkan di sidang Wahyu), berbeda saat periksa Saeful sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," ucap Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Menurut Jaksa, keterangan Hasto hanya dibutuhkan dalam persidangan bagi terdakwa Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang berperan sebegai pemberi suap kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta.
Uang suap itu diberikan untuk membantu Harun Masiku Caleg PDI Perjuangan menjadi anggota DPR RI. Harun pun hingga kini masih dinyatakan buron oleh KPK.
"Itu terkait Saeful sebagai pemberi. Tapi kalau penerima tidak harus dihadirkan (Hasto)," ujar Ronald.
Jaksa Ronald juga menyampaikan KPK telah memeriksa Hasto sebanyak dua kali ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Ketika itu, status Saeful dan Wahyu juga masih menjadi tersangka.
"Tidak semua saksi yang di BAP tetap kami nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil," kata dia.
Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.
Baca Juga: Bendera PDIP Dibakar, Cerita Megawati soal Insiden Kudatuli Disinggung Lagi
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.
Berita Terkait
-
Lampu Hijau untuk Skuad Baru Megawati: Kemenkum Sahkan DPP PDIP yang Baru
-
Prabowo Obral Amnesti, Kredibilitas Taruhannya? Aktivis: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi!
-
Efek Domino Amnesti Hasto: Wamenaker Noel Ikut Minta Diskon Hukum, Pakar: Omongan Ngaco!
-
Hasto Ungkap Pesan Megawati Terkait Proyek Penulisan Ulang Sejarah RI
-
Kembali Jabat Sekjen PDIP, Hasto Ungkap Pesan Megawati dan Spiritualitas yang Lahir di Rutan KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi