Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku tidak akan menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.
Dalih Jaksa lantaran saksi-saksi yang dibawa ke sidang sudah dianggap cukup sehingga keterangan Hasto tak lagi dibutuhkan untuk bersaksi di persidangan.
"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa. Selaku penerima (Wahyu) jadi menurut JPU sudah cukup (Hasto tidak perlu dihadirkan di sidang Wahyu), berbeda saat periksa Saeful sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," ucap Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Menurut Jaksa, keterangan Hasto hanya dibutuhkan dalam persidangan bagi terdakwa Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang berperan sebegai pemberi suap kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta.
Uang suap itu diberikan untuk membantu Harun Masiku Caleg PDI Perjuangan menjadi anggota DPR RI. Harun pun hingga kini masih dinyatakan buron oleh KPK.
"Itu terkait Saeful sebagai pemberi. Tapi kalau penerima tidak harus dihadirkan (Hasto)," ujar Ronald.
Jaksa Ronald juga menyampaikan KPK telah memeriksa Hasto sebanyak dua kali ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Ketika itu, status Saeful dan Wahyu juga masih menjadi tersangka.
"Tidak semua saksi yang di BAP tetap kami nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil," kata dia.
Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.
Baca Juga: Bendera PDIP Dibakar, Cerita Megawati soal Insiden Kudatuli Disinggung Lagi
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi
-
Hasto Kritik Pembentukan URI, Jangan Tumpang Tindih dengan Lemhannas
-
Hasto Tawarkan 'Mustika Rasa', Solusi MBG Tanpa Kuras Dana Pendidikan
-
Hasto Respons Santai Kabar Kaesang Nyaleg di Jateng, Singgung Pentingnya Ideologi
-
Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli