Suara.com - Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa angkat bicara terkait desakan agar Novel mengembalikan uang negara Rp3,5 miliar yang sudah digunakan untuk pengobatan matanya imbas aksi teror penyiraman air keras.
Terkait hal itu, Alghiffari menganggap desakan yang digulirkan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi tidak mengerti proses hukum kasus teror air keras Novel sehingga mengeluarkan pernyataan secara serampangan.
"Menurut saya statement (Teddy) tersebut menggunakan logika yang bengkok dan tidak paham mana yang kasus publik dan kasus pribadi," kata Alghiffari saat dihubungi Suara.com, Sabtu (4/7/2020).
Dia pun meluruskan, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan kasus publik sehingga sudah menjadi kewajiban negara untuk membiayai pengobatan penyidik senior KPK tersebut. Terlebih, kata dia, posisi Novel adalah penegak hukum yang menjadi korban teror.
"Novel penyidik KPK disiram air keras merupakan kasus publik. Karena agenda pemberantasan korupsi merupakan agenda publik dan juga tanggung jawab pemerintah," tegas Alghiffari.
Menurut Alghiff, bahwa Komnas HAM telah menyatakan Novel adalah pembela HAM yang harus dilindungi negara. Bukan, seperti klaim yang disampaikan Teddy bahwa Novel disiram dua polisi aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir karena permasalahan pribadi.
"Jadi, jika ada serangan terhadap aparatur pemerintah, penyidik KPK, atau pembela HAM karena kerja-kerjanya. Negara bertanggung jawab, setidaknya membiayai atau melakukan rehabilitasi," kata dia.
Menurut Alghiff, dengan logika yang mudah itu bisa dipahami. Seharusnya, Novel masih terus mendapatkan bantuan negara.
"Novel tidak harus mengembalikan biaya pengobatan, justru harus terus mendapatkan bantuan dari negara sepanjang dibutuhkan," kata dia.
Baca Juga: KY Ajak Publik yang Tidak Puas Putusan Kasus Novel Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Novel Baswedan juga telah menganggapi soal desakan untuk mengembalikan uang pengobatannya ke negara. Terkait desakan itu, Novel menyebut desakan yang disampaikan Teddy salah alamat.
Menurutnya, pernyataan Teddy itu lebih baik disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, melalui akun Twitter miliknya @teddygusnaidi, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mendesak agar Novel memulangkan uang pengobatan sebesar Rp3,5 miliar ke negara.
Dia menilai, dalam urusan kasus pribadi, Novel tidak boleh menggunakan uang negara ataupun institusi untuk biaya pengobatannya.
"Novel Baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 Miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya," kata Teddy seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Sejak awal kasus penyiraman air keras, Teddy mengklaim terus mendesak agar pelaku penyiraman dihukum. Namun, kasus tersebut bukanlah kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK, kasus penyiraman dilatar belakangi kasus pribadi.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh