Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib dikabarkan bebas dari hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan di Arab Saudi. Meski sudah bebas, Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, Etty sudah tiba di tanah air sejak 6 Juli 2020. Rencananya, ia akan dipertemukan dengan pihak keluarga. Akan tetapi, rencana itu batal lantaran ada proses protokol kesehatan yang masih harus dilakukan.
"Sebenarnya pada hari ini (Jumat, 10 Juli 2020), kita merencanakan untuk melakukan serah terima kepada keluarga. Tetapi, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih ada atau seluruh protokol kesehatan belum selesai dijalankan," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Retno kemudian bercerita, proses pembebasan Etty tidak berlangsung singkat mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga mencapai proses pemaafan.
Setidaknya, pembebasan Etty harus melalui 20 kali pendekatan dengan pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya yang dilakukan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah, Arab Saudi.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut turut tangan dengan mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.
"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali. Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil," katanya.
Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.
Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.
Baca Juga: TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.
Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan