Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib dikabarkan bebas dari hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan di Arab Saudi. Meski sudah bebas, Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, Etty sudah tiba di tanah air sejak 6 Juli 2020. Rencananya, ia akan dipertemukan dengan pihak keluarga. Akan tetapi, rencana itu batal lantaran ada proses protokol kesehatan yang masih harus dilakukan.
"Sebenarnya pada hari ini (Jumat, 10 Juli 2020), kita merencanakan untuk melakukan serah terima kepada keluarga. Tetapi, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih ada atau seluruh protokol kesehatan belum selesai dijalankan," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Retno kemudian bercerita, proses pembebasan Etty tidak berlangsung singkat mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga mencapai proses pemaafan.
Setidaknya, pembebasan Etty harus melalui 20 kali pendekatan dengan pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya yang dilakukan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah, Arab Saudi.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut turut tangan dengan mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.
"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali. Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil," katanya.
Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.
Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.
Baca Juga: TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.
Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
-
DPR Desak Reformasi Total BGN, Terutama Soal Penempatan SDM: Program Gizi Taruhannya!