Suara.com - Tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa meminta pendamping hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Ini dikarenakan wanita asal Manado itu telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Maria kepada Kedutaan Besar Belanda. Sekaligus, menyampaikan permintaan pendampingan hukum sebagaimana yang diminta oleh Maria.
"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan dalam rangka pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Sambil menunggu adanya pendamping hukum dari tersangka Maria, Listyo mengemukakan jika pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi dalam kasus tersebut. Kesebelas saksi tersebut ialah terpidana dalam kasus pembobolan bank BNI.
"Karena emang dari saudari MPL ini meminta untuk didampingi oleh penasihat hukum. Kita telah melaksanakan kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Listyo.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca Juga: Polisi Israel Bubarkan Demonstran Palestina dengan kekerasan
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
Berita Terkait
-
Bareskrim akan Jerat Maria Pauline Lumowa dengan Pasal Pencucian Uang
-
Negatif Covid, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Pembobol BNI Maria Pauline
-
Lacak Aliran Uang, Polisi akan Jerat Maria Pauline Lumowa Pasal TPPU
-
MAKI: Ekstradisi Maria Tutupi Malu Menkumham Atas Bobolnya Djoko dan Harun
-
Maria Pauline Ditangkap, Bank BNI Berharap Recovery Pengurangan Kerugian
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan