Suara.com - Pemerintah harus melewati proses yang tak mudah untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib yang dipenjara 18 tahun di Arab Saudi. Untuk proses membebaskannya, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berkirim surat ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menceritakan, Etty ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan pada 2002. Upaya dari pemerintah Indonesia untuk membantu Etty dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga menempuh proses pemaafan.
"Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali," kata Retno dalam konferensi pers melalui virtual, Jumat (10/7/2020).
Pendampingan kekonsuleran juga dilakukan puluhan kali. Pengupayaan tersebut juga dilakukan di tingkat tinggi. Jokowi sempat mengirim surat ke Raja Salman bin Abdul Aziz.
"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali," ujarnya.
Namun, Retno menuturkan kunci dari kebebasan Etty ialah ketika pihak ahli waris korban uang mau memberikan pemaafan melalui diyat atau tebusan.
Banyak pihak yang disebutkan Retno turut andil dalam membantu upaya pembebasan Etty, mulai dari PBNU hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah dinyatakan bebas, Etty pun sudah pulang ke tanah air pada 6 Juli 2020. Namun Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya karena masih ada proses protokol kesehatan yang belum selesai dijalankan.
Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.
Baca Juga: TKI Asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi Kembali ke Indonesia
Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.
Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.
Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!