Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta meminta agar reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol tidak disalahgunakan. Mereka khawatir daratan buatan baru itu hanya akan dijadikan lahan untuk bisnis properti.
Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Demokrat Nur Afni meminta agar lahan hasil reklamasi ancol difokuskan untuk mengembangkan pariwisata saja. Ia meminta agar Ancol tak keluar dari jalurnya sebagai pusat rekreasi dan malah beralih jadi pengembang bisnis properti.
"Nah kalau untuk hunian, itu yang kita kurang setuju. Apartemen atau apa itu yang kita engga setuju," ujar Afni saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Meski demikian, secara umum ia mengaku sepakat dengan rencana Gubernur Anies Baswedan melakukan reklamasi Ancol. Namun menurut Afni dalam tahapannya dasar hukum untuk menjalankan proyek ini harus jelas.
Ia menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 yang diteken Anies Februari lalu tak bisa menjadi satu-satunya dasar hukum. Peratuan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus direvisi terlebih dahulu.
"Reklamasi Ancol itu payung hukumnya apa? Apa boleh pergub? Kan enggak boleh, (Kepgub) harus pakai Perda. Perdanya belum ada, Pemda DKI jangan menabrak aturan," jelasnya.
Afni sendiri menjadi salah satu anggota Komisi B yang mencecar Pemprov DKI saat rapat dengar pendapat kemarin, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya menginginkan agar proyek ini tak menjadi cara Anies untuk melakukan reklamasi-reklamasi lainnya demi keuntungan pengembang bisnis properti semata.
"Terkait pengembangan itu siapa yang akan membangun apakah dipihak ketigakan atau ancol itu sendiri. Jangan reklamasi ancol jadi alasan jalan untuk membuka reklamasi. Untuk pulau-pulau yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona
Berita Terkait
-
Tak Lagi Kontra, PDIP Kini Dukung Anies soal Reklamasi Ancol
-
Raperda RTRW dan RDTR Belum Dibahas, Anies Tak Bisa Lakukan Reklamasi Ancol
-
Bukan untuk Reklamasi Ancol, Tanah Galian Proyek MRT Dibuang ke TPU
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah