Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta meminta agar reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol tidak disalahgunakan. Mereka khawatir daratan buatan baru itu hanya akan dijadikan lahan untuk bisnis properti.
Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Demokrat Nur Afni meminta agar lahan hasil reklamasi ancol difokuskan untuk mengembangkan pariwisata saja. Ia meminta agar Ancol tak keluar dari jalurnya sebagai pusat rekreasi dan malah beralih jadi pengembang bisnis properti.
"Nah kalau untuk hunian, itu yang kita kurang setuju. Apartemen atau apa itu yang kita engga setuju," ujar Afni saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Meski demikian, secara umum ia mengaku sepakat dengan rencana Gubernur Anies Baswedan melakukan reklamasi Ancol. Namun menurut Afni dalam tahapannya dasar hukum untuk menjalankan proyek ini harus jelas.
Ia menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 yang diteken Anies Februari lalu tak bisa menjadi satu-satunya dasar hukum. Peratuan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus direvisi terlebih dahulu.
"Reklamasi Ancol itu payung hukumnya apa? Apa boleh pergub? Kan enggak boleh, (Kepgub) harus pakai Perda. Perdanya belum ada, Pemda DKI jangan menabrak aturan," jelasnya.
Afni sendiri menjadi salah satu anggota Komisi B yang mencecar Pemprov DKI saat rapat dengar pendapat kemarin, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya menginginkan agar proyek ini tak menjadi cara Anies untuk melakukan reklamasi-reklamasi lainnya demi keuntungan pengembang bisnis properti semata.
"Terkait pengembangan itu siapa yang akan membangun apakah dipihak ketigakan atau ancol itu sendiri. Jangan reklamasi ancol jadi alasan jalan untuk membuka reklamasi. Untuk pulau-pulau yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona
Berita Terkait
-
Tak Lagi Kontra, PDIP Kini Dukung Anies soal Reklamasi Ancol
-
Raperda RTRW dan RDTR Belum Dibahas, Anies Tak Bisa Lakukan Reklamasi Ancol
-
Bukan untuk Reklamasi Ancol, Tanah Galian Proyek MRT Dibuang ke TPU
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto