Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta meminta agar reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol tidak disalahgunakan. Mereka khawatir daratan buatan baru itu hanya akan dijadikan lahan untuk bisnis properti.
Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Demokrat Nur Afni meminta agar lahan hasil reklamasi ancol difokuskan untuk mengembangkan pariwisata saja. Ia meminta agar Ancol tak keluar dari jalurnya sebagai pusat rekreasi dan malah beralih jadi pengembang bisnis properti.
"Nah kalau untuk hunian, itu yang kita kurang setuju. Apartemen atau apa itu yang kita engga setuju," ujar Afni saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Meski demikian, secara umum ia mengaku sepakat dengan rencana Gubernur Anies Baswedan melakukan reklamasi Ancol. Namun menurut Afni dalam tahapannya dasar hukum untuk menjalankan proyek ini harus jelas.
Ia menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 yang diteken Anies Februari lalu tak bisa menjadi satu-satunya dasar hukum. Peratuan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus direvisi terlebih dahulu.
"Reklamasi Ancol itu payung hukumnya apa? Apa boleh pergub? Kan enggak boleh, (Kepgub) harus pakai Perda. Perdanya belum ada, Pemda DKI jangan menabrak aturan," jelasnya.
Afni sendiri menjadi salah satu anggota Komisi B yang mencecar Pemprov DKI saat rapat dengar pendapat kemarin, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya menginginkan agar proyek ini tak menjadi cara Anies untuk melakukan reklamasi-reklamasi lainnya demi keuntungan pengembang bisnis properti semata.
"Terkait pengembangan itu siapa yang akan membangun apakah dipihak ketigakan atau ancol itu sendiri. Jangan reklamasi ancol jadi alasan jalan untuk membuka reklamasi. Untuk pulau-pulau yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona
Berita Terkait
-
Tak Lagi Kontra, PDIP Kini Dukung Anies soal Reklamasi Ancol
-
Raperda RTRW dan RDTR Belum Dibahas, Anies Tak Bisa Lakukan Reklamasi Ancol
-
Bukan untuk Reklamasi Ancol, Tanah Galian Proyek MRT Dibuang ke TPU
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU