Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta meminta agar reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol tidak disalahgunakan. Mereka khawatir daratan buatan baru itu hanya akan dijadikan lahan untuk bisnis properti.
Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Demokrat Nur Afni meminta agar lahan hasil reklamasi ancol difokuskan untuk mengembangkan pariwisata saja. Ia meminta agar Ancol tak keluar dari jalurnya sebagai pusat rekreasi dan malah beralih jadi pengembang bisnis properti.
"Nah kalau untuk hunian, itu yang kita kurang setuju. Apartemen atau apa itu yang kita engga setuju," ujar Afni saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Meski demikian, secara umum ia mengaku sepakat dengan rencana Gubernur Anies Baswedan melakukan reklamasi Ancol. Namun menurut Afni dalam tahapannya dasar hukum untuk menjalankan proyek ini harus jelas.
Ia menyebut Keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 yang diteken Anies Februari lalu tak bisa menjadi satu-satunya dasar hukum. Peratuan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus direvisi terlebih dahulu.
"Reklamasi Ancol itu payung hukumnya apa? Apa boleh pergub? Kan enggak boleh, (Kepgub) harus pakai Perda. Perdanya belum ada, Pemda DKI jangan menabrak aturan," jelasnya.
Afni sendiri menjadi salah satu anggota Komisi B yang mencecar Pemprov DKI saat rapat dengar pendapat kemarin, Rabu (8/7/2020).
Pihaknya menginginkan agar proyek ini tak menjadi cara Anies untuk melakukan reklamasi-reklamasi lainnya demi keuntungan pengembang bisnis properti semata.
"Terkait pengembangan itu siapa yang akan membangun apakah dipihak ketigakan atau ancol itu sendiri. Jangan reklamasi ancol jadi alasan jalan untuk membuka reklamasi. Untuk pulau-pulau yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona
Berita Terkait
-
Tak Lagi Kontra, PDIP Kini Dukung Anies soal Reklamasi Ancol
-
Raperda RTRW dan RDTR Belum Dibahas, Anies Tak Bisa Lakukan Reklamasi Ancol
-
Bukan untuk Reklamasi Ancol, Tanah Galian Proyek MRT Dibuang ke TPU
-
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital