Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol sengaja diterbitkan terlebih dahulu dari pada merevisi Peratuan Daerah (Perda) DKI tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Padahal, sebelum melakukan pengubahan tata ruang seperti reklamasi, Perda harus direvisi lebih dulu. Kemudian baru Kepgub perizinan pembangunan dikeluarkan agar bisa dilaksanakan oleh pengembang.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sempat mengajukan Raperda RDTR RTRW hasil revisi tapi dicabut pada tahun 2018 lalu. Tujuannya demi mencabut reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kekinian, Anies menerbitkan Kepgub perizinan reklamasi Ancol Februari lalu. Namun tindakannya ini menuai polemik karena Anies belum merevisi Perda RDTR dan RTRW yang di dalamnya belum termasuk rencana reklamasi Ancol.
Terkait itu, Riza justru menganggap Kepgub sebagai pintu untuk melakukan kajian sebelum melakukan reklamasi, bukan untuk melaksanakan pembuatan daratan imitasi itu.
"Jadi Kepgub ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan kajian yang luas, yang menyeluruh, yang mendalam," ujar Riza di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).
Setelah melakukan kajian, kata Riza, barulah pihaknya akan merevisi Perda RDTR RTRW. Analisa dari PT Pembangunan Jaya Ancol itu akan dijadikan rekomendasi dalam merevisi Perda.
"Nanti hasil kajiannya akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi," jelasnya.
Beberapa kajian yang diminta untuk dilengkapi di antaranya seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dampak perluasan, dan lainnya.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona
Ia mengklaim reklamasi Ancol dikerjakan dengan tujuan bagi rakyat banyak, bukan komersil.
"Setidaknya ada 5 kajian yg hrs dilaksanakan, termasuk AMDAL, kajian dampak banjir, kajian perluasan, kajian infrastruktur dan lain sebagainya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata