Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol sengaja diterbitkan terlebih dahulu dari pada merevisi Peratuan Daerah (Perda) DKI tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Padahal, sebelum melakukan pengubahan tata ruang seperti reklamasi, Perda harus direvisi lebih dulu. Kemudian baru Kepgub perizinan pembangunan dikeluarkan agar bisa dilaksanakan oleh pengembang.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sempat mengajukan Raperda RDTR RTRW hasil revisi tapi dicabut pada tahun 2018 lalu. Tujuannya demi mencabut reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kekinian, Anies menerbitkan Kepgub perizinan reklamasi Ancol Februari lalu. Namun tindakannya ini menuai polemik karena Anies belum merevisi Perda RDTR dan RTRW yang di dalamnya belum termasuk rencana reklamasi Ancol.
Terkait itu, Riza justru menganggap Kepgub sebagai pintu untuk melakukan kajian sebelum melakukan reklamasi, bukan untuk melaksanakan pembuatan daratan imitasi itu.
"Jadi Kepgub ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan kajian yang luas, yang menyeluruh, yang mendalam," ujar Riza di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).
Setelah melakukan kajian, kata Riza, barulah pihaknya akan merevisi Perda RDTR RTRW. Analisa dari PT Pembangunan Jaya Ancol itu akan dijadikan rekomendasi dalam merevisi Perda.
"Nanti hasil kajiannya akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi," jelasnya.
Beberapa kajian yang diminta untuk dilengkapi di antaranya seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dampak perluasan, dan lainnya.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona
Ia mengklaim reklamasi Ancol dikerjakan dengan tujuan bagi rakyat banyak, bukan komersil.
"Setidaknya ada 5 kajian yg hrs dilaksanakan, termasuk AMDAL, kajian dampak banjir, kajian perluasan, kajian infrastruktur dan lain sebagainya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis