Suara.com - Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyebut pihaknya dan koalisi masyarakat sipil mengusulkan ada tujuh agenda prioritas di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Pertama di dalamnya harus ada sembilan bentuk kekerasan seksual. Kedua ada pengakuan tentang hak korban, keluarga dan saksi.
"Belum ada di dalam peraturan undang-undang yang untuk kekerasan seksual," ujar Asnifriyanti dalam diskusi," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual dengan tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).
Priorotas ketiga yakni tentang prinsip kewajiban negara perlindungan kepada korban, keempat prosedur hukum yang mempertimbangkan pengalaman perempuan korban termasuk korban dengan disabilitas.
"Jadi nanti pembentukan undang-undang ini, itu harus mendengarkan pengalaman-pengalaman perempuan korban yang sudah kita rangkum," ucap dia.
Kelima, Pelayanan terpadu dan terintengrasi bagi korban.
"Pelayanan terpadu dan terintegrasi bagi korban selama ini kan kerja sendiri-sendiri. Misalnya proses pemeriksaan dari kepolisian atau pengadilan itu kan prosesnya panjang," kata Asnifriyanti.
Keenam yakni pemidanaan dengan ancaman pidana minimal, pidana tambahan, dengan tindakan termasuk rehabilitasi pelaku.
"Ketujuh RUU harus mengatur pencegahan perubahan mindset masyarakat yang selama ini sering kali negatif pada korban serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penghapusan kekerasan seksual," ucapnya.
Baca Juga: LBH APIK: RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas dengan Alasan Tak Jelas
Adapun 9 bentuk kekerasan seksual yang harus dimasukkan ke dalam RUU PKS kata Asnifriyanti yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.
"Jadi ada kekerasan unsur sembilan bentuk dari kekerasan seksual itu semuanya harus mengandung kekerasan. Maka itu masuk kategori kekerasan seksual. Jadi misalnya pemaksaan pelacuran, jadi orang dipaksa untuk menjadi pelacur, jadi ada kekerasan di dalamnya. Begitu juga dengan pelecehan seksual berbeda dengan penganiayaan kategori dalam undang-undang KUHP ini adalah orang itu disiksa secara seksual," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, sepakat menarik 16 rancangan undang-undang yang sudah masuk daftar prolegnas prioritas 2020. Salah satu yang ditarik ialah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Kesepakatan itu diambil kedua belah pihak, usai melangsungkan rapat evaluasi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Baleg DPR, Kamis (2/7/2020).
“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan.
Sebelumnya, penarikan soal RUU PKS disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat Baleg DPR. Ia mengusulkan agar RUU PKS dicabut sementara dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Alasannya karena pembahasannya sulit dilakukan untuk saat ini.
Berita Terkait
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional