Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut mengkritisi soal rencana reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Ia menganggap Anies hanya bermain kata-kata saja karena mengganti istilahnya jadi perluasan daratan.
Ahok menyebut rencana Anies memperluas Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare mirip dengan rencananya dulu untuk mengembangkan taman rekreasi itu. Lokasi perluasan di Ancol Barat itu sama dengan Pulau K yang ia ingin buat dulu.
"Ini soal permainan kata saja. Pulau reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol atau perlu dan daratan Ancol yang ada saat ini," ujar Ahok saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2020).
Namun rencana Ahok saat itu adalah membuat pulau, bukan menyambungkan daratan Pulau K dengan daratan Ancol. Konsep ini berbeda dengan yang diutarakan Anies dalan reklamasi Dufan versinya.
"Tetapi perluasannya dengan cara buat pulau. Nambah deretannya dengan buat pulau bukan reklamasi pantai nyambung dari daratan Ancol saat ini," katanya.
Pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina ini mengaku tak menyambungkan daratan karena tak diperbolehkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebab, Ahok menyebut menurut Amdal, harus ada jarak 300 meter dari pulau baru ke daratan Ancol.
"Tidak boleh ada nempel reklamasi ke daratan DKI. Itu melanggar Perda dan juga Amdal termasuk Undang Undang lingkungan hidup," tuturnya.
Karena itu caranya menyambungkan pulau K dengan Dufan adalah melalui pembangunan jembatan. Ia menyatakan daratan baru dan lama tak boleh disambungkan begitu saja.
Baca Juga: Anies ke Warga Jakarta: Jangan Anggap Corona Hanya Urusan Pemerintah
"Nanti setelah pulau jadi tetap harus dikeruk dan bangun jembatan dari daratan," pungkasnya.
Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.
Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa