Suara.com - Pengadilan Federal Malaysia resmi menunda putusan kasus "penghinaan terhadap pengadilan" oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Malaysiakini, Steven Gan hingga waktu yang belum ditentukan.
Menyadur Malaysiakini, Presiden Pengadilan Banding, Rohana Yusuf, menunda putusan setelah menggelar sidang di Istana Kehakiman di Putrajaya, Senin (13/7/2020) pagi waktu setempat.
Persidangan itu menghadirkan Penasihat federal senior S Narkunavathy yang mewakili Jaksa Agung Idrus Harun selaku pihak penuntut.
Sementara dari pihak terdakwa, pengadilan menghadirkan Pemred Malaysiakini, Steven Gan dan pengacara Malik Imtiaz.
Sejak awal persidangan, Rohana Yusuf dan enam hakim Pengadilan Federal meminta pembuktian dari pihak penuntut terkait penghinaan yang dilakukan Malaysiakini.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Idrus Harun menuding Malaysiakini dan pemrednya telah menghina pengadilan lewat lima komentar pembaca dalam laporan berita yang diterbitkan pada 9 Juni. Kekinian, artikel itu sudah dihapus.
Jaksa Agung Idrus berargumen komentar tersebut telah menghina pengadilan dan menyebabkan erosi kepercayaan publik terhadap majelis hukum negara.
S Narkunavathy mengutip Bagian 114A dari Evidence Act, mengklaim Malaysiakini telah memfasilitasi publikasi komentar dan dianggap menerbitkannya.
"Kami mengatakan tidak ada persyaratan hukum bagi pemohon untuk menunjukkan bahwa responden berniat untuk mempublikasikan komentar," kata Narkunavathy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
Hakim Pengadilan Federal Abdul Rahman Sebli mengajukan pertanyaan apakah kelalaian itu sama dengan menghina mengadilan.
"Kelalaian ... Tetapi apakah itu sama dengan menghina (pengadilan)?" tanya Abdul Rahman.
Anggota hakim lainnya, Nallini Pathmanathan, menambahkan bahwa kelalaian tidak sama dengan menghina pengadilan.
Hakim mengatakan niat Malaysiakini untuk sengaja mempublikasikan komentar tertentu--yang terindikasi menghina pengadilan--perlu dibuktikan.
Narkunavathy lalu membalas dengan mengatakan Malaysiakini tidak memerlukan niat langsung dalam menerbitkan komentar pada sebuah artikel.
Menyediakan platform atau tempat untuk berkomentar disebutnya sudah sama saja dengan memberikan akses ke orang-orang dalam mempublikasikan buah pikirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru