Sementara Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz berpendapat bahwa publikasi itu sendiri tidak mengundang penghinaan.
Dia menuntut pembuktian dari pihak Jaksa Agung Idrus apakah mempublikasikan komentar sama dengan menyebabkan penghinaan.
"Ini harus disiarkan dengan sengaja, harus ada niat untuk menerbitkan materi skandal itu," kata Malik.
"Menyediakan platform untuk berkomentar tidak cukup untuk menarik tanggung jawab hukum," tambahnya.
Lebih jauh, Malik mengatakan apabila menyediakan ruang berkomentar dalam sebuah artikel bisa dituntut penghinaan terhadap pengadilan, maka majelis hakim Malaysia akan sangat sibuk dengan kasus-kasus seperti itu tiap harinya.
Apabila tuntutan Jaksa Agung Idrus dikabulkan hakim, Malaysiakini terancam membayar denda atau pemrednya, Steven Gan terancam dipenjara.
Sebelum menjalani persidangan, Gan, yang ikut mendirikan Malaysiakini bersama-sama dengan chief executive officer Premesh Chandran pada tahun 1999, bersumpah bahwa portal tersebut akan dengan penuh semangat melawan tuduhan penghinaan.
“Kami berharap yang terbaik. Pada saat yang sama, kami bersiap untuk yang terburuk, ”kata Gan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK