Sementara Pengacara Malaysiakini, Malik Imtiaz berpendapat bahwa publikasi itu sendiri tidak mengundang penghinaan.
Dia menuntut pembuktian dari pihak Jaksa Agung Idrus apakah mempublikasikan komentar sama dengan menyebabkan penghinaan.
"Ini harus disiarkan dengan sengaja, harus ada niat untuk menerbitkan materi skandal itu," kata Malik.
"Menyediakan platform untuk berkomentar tidak cukup untuk menarik tanggung jawab hukum," tambahnya.
Lebih jauh, Malik mengatakan apabila menyediakan ruang berkomentar dalam sebuah artikel bisa dituntut penghinaan terhadap pengadilan, maka majelis hakim Malaysia akan sangat sibuk dengan kasus-kasus seperti itu tiap harinya.
Apabila tuntutan Jaksa Agung Idrus dikabulkan hakim, Malaysiakini terancam membayar denda atau pemrednya, Steven Gan terancam dipenjara.
Sebelum menjalani persidangan, Gan, yang ikut mendirikan Malaysiakini bersama-sama dengan chief executive officer Premesh Chandran pada tahun 1999, bersumpah bahwa portal tersebut akan dengan penuh semangat melawan tuduhan penghinaan.
“Kami berharap yang terbaik. Pada saat yang sama, kami bersiap untuk yang terburuk, ”kata Gan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Minta Hakim Kabulkan Kesimpulan Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional