Suara.com - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan hampir dipastikan bersalah karena membantu pembuatan KTP elektronik untuk buronan kasus hak tagih (cessie) bank bali, Djoko Tjandra.
Ada dua sanksi yang menanti Asep karena tindakannya itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan berdasarkan pemeriksaan dari inspektorat DKI, Asep yang kini sudah dinontaktifkan sebagai Lurah disinyalir membantu pembuatan KTP karena sempat menemui pengacara Djoko. Sesuai dengan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asep akan dikenakan hukuman disiplin (hukdis).
"Kalau dia terbukti, lanjut sudah dia dinon-jobkan. Bahkan kena sanksi hukdis (hukuman disiplin)," ujar Chaidir saat dihubungi suara.com, Senin (13/7/2020).
Berdasarkan kasus ini, setidaknya Asep akan menerima sanksi sedang atau berat. Untuk sanksi sedang, Asep akan dicopot dari jabatan dan akan diberikan posisi yang setara dengan eselon 4.
Tak hanya itu, Asep akan diberikan surat peringatan. Lalu Tunjangan Kerja Daerah (TKD) miliknya juga tidak akan diberikan selama tiga bulan dan hanya diberikan gaji bulanan saja.
"Kalau sedang dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan Kalurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," kata Chaidir.
Sementara untuk sanksi berat, Asep akan diturunkan jabatannya menjadi staf saja. Bahkan TKD miliknya tidak akan diberikan selama satu tahun penuh.
"Kalau berat sudah gak jabat, gak dapet TKD 12 bulan. TPP-nya gak dapet hanya dapet gaji aja," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Minta Doa agar Djoko Tjandra Menghadiri Sidang PK Minggu Depan
Chaidir mengatakan nantinya yang akan menentukan sanksinuntuk Asep adalah Inspektorat DKI. Ia lantas menyerahkan segala prosesnya pada aparat Provinsi itu.
"Tinggal kita dalami lagi, investigasi inspektorat ini masuknya ke ragam mana, apa masuk ke hukdis sedang atau berat, gitu," pungkasnya.
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf