Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum merampungkan skema untuk subsidi siswa tak mampu bersekolah di sekolah swasta. Akibatnya, Disdik terpaksa mengutang kepada sekolah swasta.
Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Imam Parikesit mengatakan pihaknya memang berencana menampung para siswa tidak mampu yang tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun sekolah-sekolah swasta disebutnya tak bisa menggratiskan para murid itu.
Karena itu ia berbicara dengan Kepala Disdik DKI Nahdiana mengenai hal ini. Namun Nahdiana meminta agar para siswa harus bisa bersekolah dulu dan pembayaran uang pangkal harus ditalangi oleh swasta.
"Bu Nahdiana waktu rapat terakhir dengan kami 'pak Imam, tolong ngutang dulu deh uang pangkalnya'. Belum (ada solusi)," ujar Imam saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Imam menjelaskan, setidaknya ada tiga kebutuhan biaya dari pihak swasta. Yakni uang pangkal, operasional, dan honor guru. Ia menyebut yang Disdik harus berhutang untuk uang pangkal saja karena dua lainnya sudah ada solusi.
"(Operasional) bayar pakai KJP. Gaji guru gimana? Kan ada hibah dari DKI ke guru swasta Rp500 ribu per bulan, ada. Dari uang BOS kan bisa 50 persen buat gaji guru," jelasnya.
Dia menambahkan, Disdik DKI saat ini tengah mendata siapa saja siswa yang butuh bantuan untuk sekolah di swasta. Namun ia meminta sambil pihaknya memasukan siswa ke sekolah, dalam waktu enam bulan solusi utang uang pangkal ini sudah ditemukan.
"Disdik yang akan cari solusi dan beliau bilang ke saya 'minta waktu 6 bulan ya pak Imam'. biar ditalangi uang pangkalnya dulu," pungkasnya.
Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Anies Turun Tangan
Tag
Berita Terkait
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Makin Luas! Siap-Siap 258 Sekolah Masuk Program di 2026
-
Jalur Mutasi SPMB Rawan 'Titipan', DPRD DKI: Saya Ingin Keterangan Pindah Tugas Disertakan KK
-
Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
-
Kuota Pendaftaran PPPK dan KKI Terbatas, Bagaimana Nasib Empat Ribu Guru Honorer di Jakarta?
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur
-
Angkasatour Hadirkan Paket Tour Domestik dan Internasional
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Kiriman Air dari Tangerang Bikin Banjir di Jakbar Terparah, Pramono Tambah Pompa dan OMC
-
Pasti Dilunasi, Intip Perjalanan Warisan Utang Indonesia yang Tak Pernah Gagal Dibayar
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!
-
Soal Fenomena WNI Gabung Militer Asing, Komisi I DPR Ingatkan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan
-
Keluarga Tolak Visum, Polisi Tak Lanjutkan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah?