Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum merampungkan skema untuk subsidi siswa tak mampu bersekolah di sekolah swasta. Akibatnya, Disdik terpaksa mengutang kepada sekolah swasta.
Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Imam Parikesit mengatakan pihaknya memang berencana menampung para siswa tidak mampu yang tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun sekolah-sekolah swasta disebutnya tak bisa menggratiskan para murid itu.
Karena itu ia berbicara dengan Kepala Disdik DKI Nahdiana mengenai hal ini. Namun Nahdiana meminta agar para siswa harus bisa bersekolah dulu dan pembayaran uang pangkal harus ditalangi oleh swasta.
"Bu Nahdiana waktu rapat terakhir dengan kami 'pak Imam, tolong ngutang dulu deh uang pangkalnya'. Belum (ada solusi)," ujar Imam saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Imam menjelaskan, setidaknya ada tiga kebutuhan biaya dari pihak swasta. Yakni uang pangkal, operasional, dan honor guru. Ia menyebut yang Disdik harus berhutang untuk uang pangkal saja karena dua lainnya sudah ada solusi.
"(Operasional) bayar pakai KJP. Gaji guru gimana? Kan ada hibah dari DKI ke guru swasta Rp500 ribu per bulan, ada. Dari uang BOS kan bisa 50 persen buat gaji guru," jelasnya.
Dia menambahkan, Disdik DKI saat ini tengah mendata siapa saja siswa yang butuh bantuan untuk sekolah di swasta. Namun ia meminta sambil pihaknya memasukan siswa ke sekolah, dalam waktu enam bulan solusi utang uang pangkal ini sudah ditemukan.
"Disdik yang akan cari solusi dan beliau bilang ke saya 'minta waktu 6 bulan ya pak Imam'. biar ditalangi uang pangkalnya dulu," pungkasnya.
Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Anies Turun Tangan
Tag
Berita Terkait
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Makin Luas! Siap-Siap 258 Sekolah Masuk Program di 2026
-
Jalur Mutasi SPMB Rawan 'Titipan', DPRD DKI: Saya Ingin Keterangan Pindah Tugas Disertakan KK
-
Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
-
Kuota Pendaftaran PPPK dan KKI Terbatas, Bagaimana Nasib Empat Ribu Guru Honorer di Jakarta?
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Jelang Nataru 2025, Organda Soroti Jalan Rusak hingga Solar Langka
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel
-
Upaya Pemprov DKI Selamatkan Muara Angke dari Ancaman Banjir Rob
-
Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
-
Update Tanggul Muara Baru Bocor Air Laut: Dinas SDA DKI Klaim Sudah Diperbaiki
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Penting! Tanggul di Utara Jakarta Saat Ini Bukan Giant Sea Wall, Ini Kata Pemprov DKI
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Lampung Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Mitigasi Bencana