Suara.com - Sejak diberlakukannya protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia, layanan perpanjangan SIM online sangatlah berguna.
Selain mencegah kerumunan dan antrian, perpanjangan SIM online memang dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM.
Kemudahan yang didapat jika melakukan registrasi online yakni masyarakat tidak perlu antri dan menunggu lama.
Simak cara mudah perpanjangan SIM via online.
1. Buka situs korlantas.porli.go.id di HP maupun laptop.
2. Pilih Pelayanan, Registrasi Online, klik Pendaftaran SIM Online.
3. Setelah muncul formulir, isi data permohonan. Isi jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, polda kedatangan, satpas kedatangan (polres), dan alamat satpas. Klik Lanjut.
4. Masukkan data diri pribadi. Nomor telephone yang diisikan harus aktif karena berhubungan dengan database.
5. Pilih tanggal kedatangan. klik Setuju
Baca Juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM, Ini Daftar Lokasi SIMLing DKI Jakarta
6. Lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui briva bank BRI seperti ATM, m-banking, e-banking, dan teller bank dengan kode bayar yang tertera.
7. Selesaikan dalam waktu 3 jam.
8. Setelah pembayaran selesai, kode booking akan dikirim lewat sms atau email.
Setelah mengambil SIM perpanjangan, jangan bingung apabila tampilan SIM yang baru berbeda dengan yang lama.
Porli mengeluarkan Smart SIM yang terhubung dengan disdukcapil dan dilengkapi cip.
Kelebihan Smart SIM selain untuk identitas wajib pengendara, Smart SIM juga bisa jadi uang elektronik untuk bertransaksi di tol, belanja, dan bayar parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok