Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah boleh melakukan perjalanan dinas dalam tatanan normal baru.
Dalam kebijakan yang tertulis di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, syarat tertentu dibuat demi kebaikan bersama.
Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut Suara.com rangkum dari Kemenpan RB tentang syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal:
1. Memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan
Syarat yang pertama, ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan. Perlu diperhatikan berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
2. Harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor
ASN juga harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
3. Memperhatikan peraturan terkait pembatasan keluar/masuk orang
Baca Juga: Tata Tertib Mendaki Gunung Selama New Normal
Syarat perjalanan dinas ASN berikutnya, ASN harus memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Hukuman bagi ASN yang melanggar
Hukuman siap diberikan kepada ASN yang melanggar. Hukuman disiplin dikeluarkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Diharapkan, SE yang dikeluarkan ini bisa menjadi acuan untuk ASN dalam menyebarkan informasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat. Seperti menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga pola hidup sehat.
Itulah syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal!
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?