Suara.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendorong pemerintah untuk mengawal proses hukum kasus penyiksaan yang dialami Sulasih binti Sukiran Sadli, Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.
Sulasih sendiri mengalami penganiayaan oleh majikannya di Arab Saudi.
"Saya mendorong KBRI sungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus ini, jangan sampai ada yang membujuk pelaku untuk berdamai," kata Benny, Rabu (15/7/2020).
Dia menegaskan, negara harus hadir dalam membela hak Sulasih yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan di luar negeri. Tak boleh ada kompromi dalam kasus ini.
"Ini adalah harga diri bangsa, jadi kasusnya harus diproses hukum sampai tuntas," ujarnya.
Dia menambahkan, Sulasih telah melakukan pemberkasan di Kepolisian Jeddah, Arab Saudi. Kini proses hukumnya tengah berlangsung.
"Nanti kalau sudah selesai kasus hukumnya, KBRI akan memproses pemulangannya ke tanah air. Setiba di tanah air, BP2MI akan bertanggung jawab mengantarkanya hingga ke kampung halaman," tuturnya.
Sulasih merupakan TKI asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kini Sulasih tidak sadarkan diri diduga akibat penganiayaan yang dilakukan majikannya. Warga Jawa Tengah tersebut kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit Kota Jeddah.
Pejabat di KJRI Jeddah Muhammad Yusuf mengatakan, saat ini Sulasih kritis. Kabar Sulasih dirawat di rumah sakit di Saudi diketahui dari anaknya, Anggi yang meminta bantuan KJRI di Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di sana.
Baca Juga: Gerebek Penampungan Ilegal TKI di Cileungsi, BP2MI Laporkan ke Bareskrim
"Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tanganya ada bekas strika," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.
Anggi, menurut SBMI, meminta KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapatkan perawatan dan bisa di pulangkan setelah hak-haknya sebagai korban dipenuhi.
Ketua SBMI Jeddah Suib Darwanto mengatakan, pejabat KJRI Muhammad Yusuf membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu Roland Kamal mengatakan, Sulasih masuk ke Saudi bukan sebagai tenaga kerja namun dengan visa ziarah dan berangkat pada November tahun lalu.
"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.
SBMI mengatakan, jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab. Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.
Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian