Suara.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural di Blok G2 Nomor 8 Klaster Purik, Perumahan Permata Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/7/2020) itu dipimpin langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Penggerebakan tersebut dikatakan Benny karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyalur.
"Undang-undang tidak memperkenankan siapapun dan atas nama apapun pekerja migran Indonesia di rumah tinggal, yang diperbolehkan UU untuk penampungan adalah Balai Pelatihan Kerja Luar Negeri (BPKLN)," kata Benny dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Dari penggerebekan penampungan calon buruh migran tersebut, tujuh orang calon tenaga kerja disebut akan dikirim ke Malaysia dan Singapura. Dari tujuh orang itu, dua di antaranya diketahui pasangan suami istri, yakni Dewi Purnamasari asal Garut yang dijanjikan akan ditempatkan ke Singapura dan suaminya Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia.
Rabu (15/7/2020) siang ini sekira pukul 14.30 WIB, BP2MI akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, berikut menyerahkan dengan bukti berupa 232 dokumen yang berisi calon TKI yang akan diberangkatkan. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang menjanjikan akan memberangkatkan PMI secara ilegal itu adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Aji Al Jaidi Ikhwan.
Berdasar hasil pengecekan BP2MI melalui sistem komputerisasi, PT Sentosa Karya Aditama memiliki SIP atau Surat Izin Penempatan P3MI no 158 tahun 2017 dengan masa berlaku hingga Januari 2022 dengan status perusahaan masih aktif.
Sedangkan, satu perusahaan lainnya, yakni PT Aji Al Jaidi Ikhwan, SIP P3MI-nya telah dicabut dengan SK pencabutan nomor 22 /2020 tanggal 14 Februari 2020. Sehingga perusahaan kedua ini statusnya ilegal.
"Kami merekomendasikan kepada Kemenaker untuk melakukan cabut SIP P3MI PT Sentosa Karya Aditama. Sedangkan PT. Aji Al Jaidi Ikhwan akan kami laporkan ke Kepolisian kasus pidana atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO," katanya.
Benny menambahkan, selain dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kedua perusahaan penyalur itu juga dijerat dengan Pasal 83 UU N0 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca Juga: BP2MI Janji Bakal Tindak Tegas Perusahaan 14 ABK Kapal China
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM