Suara.com - Korlantas Polri memberi kabar baik bagi pelancong Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. Sekarang tersedia Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Cara membuat SIM Internasional juga terbilang mudah sebab bisa dilakukan secara online.
Nantinya SIM Internasional ini bisa digunakan di 92 negara yang mengakui, menandatangi, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968. Selain itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku yakni 3 tahun setelah diterbitkan.
Syarat Pendaftaran
Seluruh persyaratan difoto di atas kertas HVS dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Berikut syarat-syaratnya.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Bikin SIM, Motor Anti Mainstream
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap, pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan potongan biaya adminstrasi.
Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan SIM internasional baru yakni sebesar Rp.250.000. Sedangkan, biaya perpanjangan SIM internasional akan dikenakan biaya sebesar Rp.225.000. Biaya ini belum termasuk biaya jasa pengiriman yang akan dibebankan kepada pemohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!