Suara.com - SAtu siswa SMA Negeri 2 Nganjuk, Jawa Timur berinisial RVR tidak naik kelas karena tidak mendapatkan haknya mengikuti ujian susulan selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi corona covid-19.
Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menjelaskan berdasarkan aduan orang tua murid, RVR diperlakukan diskriminatif oleh oknum guru dan kepala sekolah.
"RVR tidak diberikan Ujian PAT (Penilaian Akhir Tahun) susulan oleh gurunya. Alhasil, siswa malang tersebut memeroleh nilai 0 (kosong) untuk nilai PAT di 5 mata pelajaran. Akibatnya nilai akhir siswa di dalam Rapor tidak mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum), sebagai prasyarat naik kelas," kata Satriwan melalui keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Adapun 5 mata pelajaran tersebut adalah: Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Seni Budaya, Sejarah Indonesia, dan Informatika.
"Menurut keterangan ibunya, ananda tidak bisa mengikuti Ujian PAT kenaikan kelas sesuai dengan jadwal yang telah diatur pihak sekolah, karena persoalan laptop yang rusak," ungkapnya.
Sampai sekarang di awal tahun ajaran baru yang sudah masuk 4 hari, siswa RVR belum mendapatkan sekolah.
Sambil menunggu kepastian nasibnya dari sekolah, RVR membantu ibunya dengan menjadi pelayan di sebuah kafe di Kab. Nganjuk.
Satriwan menambahkan, oknum guru itu beralasan bahwa guru tak memberikan PAT susulan atas perintah Kepala Sekolah.
"Padahal menurut PP No 74/2008 dan PP No. 19/2017 tentang Guru, ditambah Permendikbud tentang Standar Penilaian No 23 Tahun 2016, yang berhak dan berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru bukan kepala sekolah," paparnya.
Baca Juga: Ibu Dibui usai Sewa Joki Kelas Online Putranya, Eh Nilainya Malah C
Menurut FSGI, tindakan oknum guru dan kepala sekolah ini telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
"Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif," demikian ungkap Satriwan Salim, Wasekjen FSGI yang langsung menerima laporan dari orang tua korban.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai oknum guru dan Kepala Sekolah itu telah menyalahi Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, bahwa selama PJJ/BDR guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.
"Sebab terbatasnya waktu, sarana, media pembelajaran, dan lingkungan sehingga pembelajaran banyak terhambat. Jadi ada relaksasi kurikulum dalam pesan SE tersebut. Sekolah tak memahami esensi SE mendikbud tampaknya." kata Heru Menegaskan.
Dia melanjutkan, oknum guru dan Kepala Sekolah juga sudah menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjen PAUD-Dikdasmen, Kemdikbud RI, serta UU Perlindungan Anak dan PP tentang Guru.
Berita Terkait
-
Ibu Dibui usai Sewa Joki Kelas Online Putranya, Eh Nilainya Malah C
-
"Pak Minta Duit Jajan Juga dong", Ruwetnya Sekolah Online saat Wabah Corona
-
Tak Bisa Belikan HP untuk Putrinya Kelas Online, Ayah Bunuh Diri di Kamar
-
Pelajar Asing di AS Terancam Dipaksa Pulang jika Sekolah Lakukan Hal Ini
-
Sampai Bawa Parang, Mahasiswi Belajar di Hutan Demi Sinyal Internet Stabil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang