Suara.com - SAtu siswa SMA Negeri 2 Nganjuk, Jawa Timur berinisial RVR tidak naik kelas karena tidak mendapatkan haknya mengikuti ujian susulan selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi corona covid-19.
Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menjelaskan berdasarkan aduan orang tua murid, RVR diperlakukan diskriminatif oleh oknum guru dan kepala sekolah.
"RVR tidak diberikan Ujian PAT (Penilaian Akhir Tahun) susulan oleh gurunya. Alhasil, siswa malang tersebut memeroleh nilai 0 (kosong) untuk nilai PAT di 5 mata pelajaran. Akibatnya nilai akhir siswa di dalam Rapor tidak mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum), sebagai prasyarat naik kelas," kata Satriwan melalui keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Adapun 5 mata pelajaran tersebut adalah: Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Seni Budaya, Sejarah Indonesia, dan Informatika.
"Menurut keterangan ibunya, ananda tidak bisa mengikuti Ujian PAT kenaikan kelas sesuai dengan jadwal yang telah diatur pihak sekolah, karena persoalan laptop yang rusak," ungkapnya.
Sampai sekarang di awal tahun ajaran baru yang sudah masuk 4 hari, siswa RVR belum mendapatkan sekolah.
Sambil menunggu kepastian nasibnya dari sekolah, RVR membantu ibunya dengan menjadi pelayan di sebuah kafe di Kab. Nganjuk.
Satriwan menambahkan, oknum guru itu beralasan bahwa guru tak memberikan PAT susulan atas perintah Kepala Sekolah.
"Padahal menurut PP No 74/2008 dan PP No. 19/2017 tentang Guru, ditambah Permendikbud tentang Standar Penilaian No 23 Tahun 2016, yang berhak dan berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru bukan kepala sekolah," paparnya.
Baca Juga: Ibu Dibui usai Sewa Joki Kelas Online Putranya, Eh Nilainya Malah C
Menurut FSGI, tindakan oknum guru dan kepala sekolah ini telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
"Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif," demikian ungkap Satriwan Salim, Wasekjen FSGI yang langsung menerima laporan dari orang tua korban.
Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai oknum guru dan Kepala Sekolah itu telah menyalahi Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, bahwa selama PJJ/BDR guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.
"Sebab terbatasnya waktu, sarana, media pembelajaran, dan lingkungan sehingga pembelajaran banyak terhambat. Jadi ada relaksasi kurikulum dalam pesan SE tersebut. Sekolah tak memahami esensi SE mendikbud tampaknya." kata Heru Menegaskan.
Dia melanjutkan, oknum guru dan Kepala Sekolah juga sudah menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjen PAUD-Dikdasmen, Kemdikbud RI, serta UU Perlindungan Anak dan PP tentang Guru.
Berita Terkait
-
Ibu Dibui usai Sewa Joki Kelas Online Putranya, Eh Nilainya Malah C
-
"Pak Minta Duit Jajan Juga dong", Ruwetnya Sekolah Online saat Wabah Corona
-
Tak Bisa Belikan HP untuk Putrinya Kelas Online, Ayah Bunuh Diri di Kamar
-
Pelajar Asing di AS Terancam Dipaksa Pulang jika Sekolah Lakukan Hal Ini
-
Sampai Bawa Parang, Mahasiswi Belajar di Hutan Demi Sinyal Internet Stabil
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur