Suara.com - Sidang putusan vonis terhadap pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan digelar hari ini, Kamis (16/7/2020). Meski begitu, Novel Baswedan justru tak terlalu berharap dengan sidang putusan vonis tersebut.
Hal ini disampaikan Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha pada Rabu (16/7/2020). Novel meyakini bahwa sidang tersebut tak lebih dari sekadar sandiwara pengusutan pelaku penyiraman air keras terhadapnya.
"Sidang penyerangan saya besok putusan. Banyak yang katakan bahwa sidang ini seperti sidang sandiwara. Saya yakini itu. Dengan banyak kejanggalan dan masalah. Lalu apa yang mau diharap? Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bagi orang yang mau memberantas korupsi?" tulis Novel.
Penyidik KPK ini menyatakan tak mempermasalahkan dan siap menerima jika Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis bebas. Terlebih, Novel mengaku, sedari awal memang telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan tersebut.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7).
Atas hal itu, Novel pun meminta majelis hakim tidak memaksakan kehendak untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa jika tidak menemukan adanya bukti-bukti yang memadai. Sebab, kata dia, untuk menghukum seseorang dalam sebuah perkara di persidangan harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti.
"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," kata dia.
Sementara itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa dalam kasus teror air keras kepada Novel Baswedan tidak dihadirkan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Humas PN Jakarta Utara Djumyanto menyampaikan, kedua terdakwa hanya akan menyaksikan sidang vonis kasus ini secara virtual.
Baca Juga: Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang
"Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan hadir di sidang, mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Djumyanto yang juga ketua majelis hakim perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang
-
Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK
-
Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja
-
Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini
-
Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem