Suara.com - Terdakwa penambangan timah ilegal dan perusakan kawasan hutan produksi Handrian alias Apin Kembang dituntut JPU Kejari Bangka dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Handrian ini digelar secara virtual di PN Sungailiat, Kamis (16/7/20) siang.
"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Rizal Purwanto kepada wartawan, Kamis (16/7/20).
Disinggung soal tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis, Rizal mengatakan, telah disampaikan dalam sidang di mana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.
"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara," ucap Rizal.
Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun, yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b uu ri no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara anggota Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku penambang timah ilegal karena telah merusak lingkungan.
"Yang jadi soal apakah aparat penegakan hukum atau aparat bekingnya. Nah kalian media menginformasikannya ke kami, kalau aparat bekingnya, ya nggak pernah selesai yang ada kerusakan-kerusakan lingkungan, jangan sampai itu terjadi," ujar Desmond.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
Terkini
-
KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
-
Sharma Oli Tumbang oleh Gen Z, Manmohan Adhikari Tetap di Hati: Membandingkan Warisan Dua PM Nepal
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Belum Usai? Mahfud MD Ramal Perombakan Lanjutan, Singgung Menteri Ini
-
Tantowi Yahya Skakmat: Menkeu Baru Purbaya Bicara 'Bahasa Pasar', Bukan Basa-basi
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Setengah Mirip' dengan Anak Lisa Mariana, Benarkah Ada Kejanggalan?
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Murka Lisa Mariana, Ngamuk di Polda Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura: Kenapa Takut?
-
Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pemeriksaan Jauh dari Selesai
-
Tantang RK Tes DNA Ulang di Singapura, Lisa Mariana: Gentleman Dong, Katanya 1.000 Persen Yakin!
-
Tirai Istana Tersibak! Jokowi hanya Titip 1 Nama Menteri ke Prabowo