Suara.com - Terdakwa penambangan timah ilegal dan perusakan kawasan hutan produksi Handrian alias Apin Kembang dituntut JPU Kejari Bangka dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Handrian ini digelar secara virtual di PN Sungailiat, Kamis (16/7/20) siang.
"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Rizal Purwanto kepada wartawan, Kamis (16/7/20).
Disinggung soal tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis, Rizal mengatakan, telah disampaikan dalam sidang di mana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.
"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara," ucap Rizal.
Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun, yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b uu ri no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara anggota Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku penambang timah ilegal karena telah merusak lingkungan.
"Yang jadi soal apakah aparat penegakan hukum atau aparat bekingnya. Nah kalian media menginformasikannya ke kami, kalau aparat bekingnya, ya nggak pernah selesai yang ada kerusakan-kerusakan lingkungan, jangan sampai itu terjadi," ujar Desmond.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Trump Targetkan Perang Iran Selesai dalam 4 Minggu, Gunakan Model Venezuela Gulingkan Rezim
-
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo
-
Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
-
Anthropic Tolak Proyek AI Militer AS hingga Bikin Trump Murka, OpenAI Langsung Ambil Alih
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
-
Daftar Pejabat Tinggi Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel, Termasuk Ali Khamenei
-
Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Try Sutrisno, Sebut Indonesia Kehilangan Tokoh Bersahaja
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Ketua MPR Sebut Rencana Presiden Prabowo Jadi Juru Damai AS-Iran Membanggakan
-
Militer AS Gunakan AI Claude Serang Iran, Padahal Trump Sudah Putus Hubungan dengan Pemiliknya