Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan atas vonis ringan terhadap terdakwa penyiram air keras kepada dirinya.
Menurut Nasir, bukan tidak mungkin apabila upaya hukum lebih lanjut yang nantinya ditempuh dapat memberikan keadilan bagi Novel.
"Bisa saja nanti dalam upaya-upaya hukum selanjutnya Novel mendapatkan apa yang dia harapkan. Jadi kami menganjurkan kepada Novel, kalau memang belum mendapatkan apa yang diharapkan, maka tempuhlah upaya hukum selanjutnya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
"Dan setelah harus ada upaya juga untuk membangun opini, dalam arti bukan kemudian untuk mempengaruhi putusan hakim di tingkat banding atau di kasasi. Tapi paling tidak Novel harus bisa banyak belajar dari kasus ini," Nasir menambahkan.
Sebelumnya, Nasir Djamil memandang vonis hakim terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tidak adil bagi penyidik senior KPK tersebut.
Ia berujar, sekelas Novel yang merupakan penegak hukum saja masih merasakan ketidakadilan hukum. Ia kemudian menyoroti apabila kasus-kasus serupa menimpa masyarakat biasa menjadi korbannya.
"Jadi memang inilah potret penegakan hukum. Jadi Novel Baswedan sendiri sebagai bagian dari penegak hukum juga mengalami ketidakadilan, saya kira kan begitu. Apalagi orang-orang umum," kata Nasir kepada wartawan.
Kendati begitu, ia melihat keputusan hakim yang memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU sebelumnya menuntut keduanya hanya satu tahun penjara.
"Padahal hakim bisa saja memutuskan di bawah 1 tahun. Artinya hakim masih memiliki sense of human, masih ada rasa kemanusiaan. Di mata hakim mungkin tuntutan JPU bagi hakim tidak pas. Artinya ada akibat yang diterima Novel, mata kirinya rusak total, artinya permanen," kata Nasir.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
-
Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
-
Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
-
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
-
2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu