Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan atas vonis ringan terhadap terdakwa penyiram air keras kepada dirinya.
Menurut Nasir, bukan tidak mungkin apabila upaya hukum lebih lanjut yang nantinya ditempuh dapat memberikan keadilan bagi Novel.
"Bisa saja nanti dalam upaya-upaya hukum selanjutnya Novel mendapatkan apa yang dia harapkan. Jadi kami menganjurkan kepada Novel, kalau memang belum mendapatkan apa yang diharapkan, maka tempuhlah upaya hukum selanjutnya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
"Dan setelah harus ada upaya juga untuk membangun opini, dalam arti bukan kemudian untuk mempengaruhi putusan hakim di tingkat banding atau di kasasi. Tapi paling tidak Novel harus bisa banyak belajar dari kasus ini," Nasir menambahkan.
Sebelumnya, Nasir Djamil memandang vonis hakim terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tidak adil bagi penyidik senior KPK tersebut.
Ia berujar, sekelas Novel yang merupakan penegak hukum saja masih merasakan ketidakadilan hukum. Ia kemudian menyoroti apabila kasus-kasus serupa menimpa masyarakat biasa menjadi korbannya.
"Jadi memang inilah potret penegakan hukum. Jadi Novel Baswedan sendiri sebagai bagian dari penegak hukum juga mengalami ketidakadilan, saya kira kan begitu. Apalagi orang-orang umum," kata Nasir kepada wartawan.
Kendati begitu, ia melihat keputusan hakim yang memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU sebelumnya menuntut keduanya hanya satu tahun penjara.
"Padahal hakim bisa saja memutuskan di bawah 1 tahun. Artinya hakim masih memiliki sense of human, masih ada rasa kemanusiaan. Di mata hakim mungkin tuntutan JPU bagi hakim tidak pas. Artinya ada akibat yang diterima Novel, mata kirinya rusak total, artinya permanen," kata Nasir.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
Berita Terkait
-
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
-
Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara
-
Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
-
Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF
-
2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang