Suara.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengkritisi lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Desmond menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka yang menjerat pengusaha tambang ilegal dan perusakan hutan produksi dengan terdakwa Handrian alias Akin Kembang dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, jeratan Jaksa terhadap terdakwa tidak akan memberikan efek jera.
"Ini menunjukan jika penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung lemah dalam menindak pengusaha tambang ilegal," kata Desmond melalui sambungan telepon pada Jumat (17/7/2020).
Dikemukakan Desmond, lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal akan mengakibatkan kerusakan lahan di Babel semakin parah dan masyarakat semakin sengsara.
"Apa yang dirasakan masyarakat Babel saat ini? Apakah mereka menikmati? Media pasti tahu itu. Saya minta Pak Kajati Ranu yang notabene pernah bertugas di KPK dapat menjalankan tugasnya."
Selain itu, dia juga mengungkapkan dalam waktu dekat Panja Komisi III DPR RI akan mengelar rapat bersama pimpinan KPK, Polri dan Kejagung sebagai tindak lanjut hasil temuan saat kunjungan kerja ke Provinsi Babel, beberapa waktu lalu.
"Nanti akan saya buka semua di depan pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung," katanya.
Sementara Kajati Babel Ranu Mihardja dan Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo saat dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan JPU Kejari Bangka terhadap Apin Kembang belum merespons.
Baca Juga: Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Handian alias Apin Kembang di gelar secara vitual di PN Sungailiat pada Kamis (16/7/2020).
"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupia dengan subsider 1 bulan kurungan, " ujar Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto kepada wartawan.
Disingung tentang tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis damal sidang dimana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.
"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara."
Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan
-
Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN