Suara.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengkritisi lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Desmond menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka yang menjerat pengusaha tambang ilegal dan perusakan hutan produksi dengan terdakwa Handrian alias Akin Kembang dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai, jeratan Jaksa terhadap terdakwa tidak akan memberikan efek jera.
"Ini menunjukan jika penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung lemah dalam menindak pengusaha tambang ilegal," kata Desmond melalui sambungan telepon pada Jumat (17/7/2020).
Dikemukakan Desmond, lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal akan mengakibatkan kerusakan lahan di Babel semakin parah dan masyarakat semakin sengsara.
"Apa yang dirasakan masyarakat Babel saat ini? Apakah mereka menikmati? Media pasti tahu itu. Saya minta Pak Kajati Ranu yang notabene pernah bertugas di KPK dapat menjalankan tugasnya."
Selain itu, dia juga mengungkapkan dalam waktu dekat Panja Komisi III DPR RI akan mengelar rapat bersama pimpinan KPK, Polri dan Kejagung sebagai tindak lanjut hasil temuan saat kunjungan kerja ke Provinsi Babel, beberapa waktu lalu.
"Nanti akan saya buka semua di depan pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung," katanya.
Sementara Kajati Babel Ranu Mihardja dan Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo saat dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan JPU Kejari Bangka terhadap Apin Kembang belum merespons.
Baca Juga: Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Handian alias Apin Kembang di gelar secara vitual di PN Sungailiat pada Kamis (16/7/2020).
"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupia dengan subsider 1 bulan kurungan, " ujar Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto kepada wartawan.
Disingung tentang tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis damal sidang dimana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.
"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara."
Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Trump Targetkan Perang Iran Selesai dalam 4 Minggu, Gunakan Model Venezuela Gulingkan Rezim
-
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo
-
Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
-
Anthropic Tolak Proyek AI Militer AS hingga Bikin Trump Murka, OpenAI Langsung Ambil Alih
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
-
Daftar Pejabat Tinggi Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel, Termasuk Ali Khamenei
-
Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Try Sutrisno, Sebut Indonesia Kehilangan Tokoh Bersahaja
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Ketua MPR Sebut Rencana Presiden Prabowo Jadi Juru Damai AS-Iran Membanggakan
-
Militer AS Gunakan AI Claude Serang Iran, Padahal Trump Sudah Putus Hubungan dengan Pemiliknya