Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020).
Berkenaan dengan hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Pertama, Djoko Tjandra sudah dua kali mangkir dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dan Senin (6/7/2020) lalu.
"Persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Djoko selaku pemohon wajib hadir. Mulai dari pendaftaran, hingga persidangan PK berlangsung.
"Sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," katanya.
Kurnia melanjutkan, sang buronan selama ini tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal tersebut terbukti karena dia melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
"Sehingga, majelis hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," papar Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mendesak agar pemerintah menjalin komunikasi dengan pemerintah Malaysia untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra. Sebab, sang buronan disebut berada di Kuala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.
"Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," tutup dia.
Baca Juga: ICW Desak PN Jaksel Tolak PK Buronan Djoko Tjandra
Sebelumnya, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.
Sehingga, majelis hakim Nazar effriandi meminta kepada tim kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra. Nazar juga menjelaskan jika Djoko selaku pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kami tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir mohon lagi kapan selesainya," kata Nazar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) lalu.
Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.
Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit
-
Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
-
Prabowo Berikan Bantuan Sapi Rp72,7 Miliar untuk Tradisi Meugang di Aceh
-
Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Besok
-
Aceh Berangsur Pulih, Dasco Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Terisolir Pascabanjir
-
Mendagri Tito: 47 Kantor Pemerintahan di Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Pasca Terkubur Lumpur
-
Penertiban Trotoar Dimulai, Satpol PP DKI Sisir Belasan Lokasi Langganan Semrawut