Suara.com - Apakah Anda kerap bepergian menggunakan pesawat? Jika ya, maka Anda harus mengetahui dan memperhatikan aturan serta tata cara terbaru naik pesawat selama masa transisi new normal.
Menyadur dari Antara, menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (Perdopsi), setidaknya ada 12 cara naik pesawat new normal yang harus Anda patuhi.
Berikut panduan naik pesawat saat New Normal :
1. Melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.
2. Jika Anda ingin bepergian menggunakan pesawat maka syarat utama yang harus dipenuhi ialah memiliki kondisi sehat dan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan. Cara membuat surat keterangan tersebut yakni persiapkan KTP, datang ke rumah sakit atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test dan swab test COVID-19. Apabila hasilnya negatif maka Anda akan mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19. Surat tersebut hanya berlaku untuk satu orang dan hasil rapid test hanya berlaku selama tiga hari, sedangkan PCR berlaku selama tujuh hari.
3. Cek in atau cetak boarding pass secara online
4. Membawa APD, dua masker kain, satu masker bedah, hand sanitizer, tisu disinfektan dan face shield.
5. Pelajari aturan dan pedoman baru selama berada di bandara atau di dalam pesawat
6. Membawa makanan dan minuman sendiri
Baca Juga: 4 Cara Agar Cepat Tidur di Malam Hari
7. Sudah berada di bandara minimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan
8. Ke toilet sebelum masuk ke pesawat
9. Jaga jarak, gunakan etika saat batik dengan menutup mulut menggunakan siku, lalu menggunakan hand sanitizer
10. Gunakan APD saat berada di dalam pesawat karena keterbatasan tempat sehingga susah untuk menjaga jarak
11. Jika Anda mengalami keluhan kesehatan maka segera melapor kepada awak kabin pesawat
12. Jangan menyentuh wajah terutama bagian mata, mulut, dan hidung. Pastikan untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah menaiki pesawat
Berita Terkait
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
Pengalaman Horor Dikta di Pesawat: Mesin Mati Kuping Sakit Pramugari Teriak-teriak
-
7 Cara Mengatasi Cemas Naik Pesawat, Jangan Sampai Stres!
-
Bikin Trauma, Helikopter yang Ditumpangi Inul Daratista Mendarat Darurat di Pegunungan
-
Mau Bawa Skincare saat Naik Pesawat seperti Nikita Willy? Simak Aturannya, Gak Boleh Sembarangan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK