Suara.com - Hotel menjadi salah satu tempat yang wajib dikunjungi ketika traveling atau bepergian ke suatu tempat. Selain itu, hotel juga kerap dijadikan sebagai tujuan liburan singkat melepas penat dan lelah bagi mereka yang tak sempat liburan ke luar kota.
Namun, semenjak pandemi COVID-19, banyak masyarakat yang memilih mengikuti anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah sebagai langkah memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kini, semenjak pemerintah membuka kembali sebagian kawasan wisata, hotel, mall, serta tempat hiburan lainnya, hotel kembali dilirik oleh banyak orang. Meski begitu, masyarakat dianjurkan untuk mengikuti aturan dan panduan menginap di hotel.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) saat ini telah mengeluarkan buku panduan protokol kesehatan hotel yang bisa diterapkan oleh masyarakat selama masa new normal.
Selain untuk masyarakat, panduan new normal hotel tersebut juga berlaku untuk staf, vendor, supplier, dan jajarannya.
Berikut panduan yang harus Anda ketahui saat menginap di hotel.
1. Adanya pengecekkan suhu tubuh bagi tamu dan staff saat memasuki hotel. Suhu tubuh maksimal bagi para tamu dan hotel ialah 37,3 derajat celsius.
2. Memakai masker dan melaksanakan etika batuk dan bersin. Misalnya menutup mulut dengan siku saat bersin maupun batuk.
3. Mensterilkan area hotel termasuk kamar tamu menggunakan disinfektan.
Baca Juga: Panduan Naik Pesawat saat New Normal
4. Pihak hotel harus menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
5. Para pelaku usaha dan manajemen hotel diharapkan bisa membuat peraturan yang lebih rinci tergantung situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.
6. Panduan protokol kesehatan ini seharusnya diterapkan di hotel dengan berbagai bintang maupun kelas.
7. Karyawan yang baru saja pulang dari dinas luar kota terlebih dari wilayah yang berada di zona merah COVID-19, akan tidak diperbolehkan langsung bekerja. Melainkan harus menjalani karantina mandiri selama beberapa hari.
8. Menjaga jarak dan mengelola jarak antar tamu maupun staff minimal 1 meter.
Itulah panduan hotel new normal yang perlu Anda ketahui. Menerapkan protokol kesehatan di manapun Anda berada, tak hanya menjaga diri dari penyebaran COVID-19 namun juga menjaga keluarga dari virus berbahaya tersebut.
Berita Terkait
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Bolehkah Bawa Kasur Lipat Ke Hotel? Cek 7 Rekomendasi Kasur Lipat Praktis Buat Traveling
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Morazen Yogyakarta Rilis KURMA Vol.03, Buffet Ramadan Bertema Timur Tengah
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah di Madinah, Didoakan Langsung Imam Besar Masjid Nabawi
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Bocah Nduga Tewas dan Jasadnya Diduga Dihilangkan, Theo Hesegem Laporkan ke Jakarta
-
Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan
-
Sodorkan Zulhas Dampingi Prabowo, PAN Sedang Cek Ombak atau Serius?
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI