Suara.com - Buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Senin (20/7/2020).
Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan permohonannya dapat ditolak apabila yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Fickar mengatakan penolakan tersebut dapat dilakukan karena sudah tertuang dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP. Dikatakan dalam pasal tersebut, kehadiran pemohon menjadi sesuatu yang mutlak harus ada.
Sebab, selain menjadi ketentuan pada persyarataan dalam undang-undang, kehadiran pemohon juga diperlukan untuk pengurusan administrasi.
"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang," kata Fickar saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Selain itu, ketidakhadiran Djoko dalam sidang juga tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Karena dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP sudah tertulis jelas yang diwajibkan hadir ialah pemohon PK. Dalam aturan itu juga tidak disebutkan bisa diwakili oleh pihak lain.
"Surat Kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak an pemberi kuasanya, karena bisa terjadi juga salah org atau error in persona," ungkapnya.
Fickar pun kembali menegaskan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana itu harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya pun tidak bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012.
Baca Juga: PN Jaksel Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, MAKI Ajukan Amicus Curiae
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov