Suara.com - Buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Senin (20/7/2020).
Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan permohonannya dapat ditolak apabila yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Fickar mengatakan penolakan tersebut dapat dilakukan karena sudah tertuang dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP. Dikatakan dalam pasal tersebut, kehadiran pemohon menjadi sesuatu yang mutlak harus ada.
Sebab, selain menjadi ketentuan pada persyarataan dalam undang-undang, kehadiran pemohon juga diperlukan untuk pengurusan administrasi.
"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang," kata Fickar saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Selain itu, ketidakhadiran Djoko dalam sidang juga tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Karena dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP sudah tertulis jelas yang diwajibkan hadir ialah pemohon PK. Dalam aturan itu juga tidak disebutkan bisa diwakili oleh pihak lain.
"Surat Kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak an pemberi kuasanya, karena bisa terjadi juga salah org atau error in persona," ungkapnya.
Fickar pun kembali menegaskan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana itu harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya pun tidak bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012.
Baca Juga: PN Jaksel Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, MAKI Ajukan Amicus Curiae
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan