Suara.com - Jaksa KPK Ronald Worotikan membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu diungkap saat sidang kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Dalam BAP itu JPU menyebut adanya dana tak terbatas untuk dapat membantu caleg PDI Perjuangan Harun Masiku menggantikan anggota DPR RI terpilih Rezky Aprilia.
Masih dalam BAP itu, Wahyu mengaku bahwa pihak-pihak yang membantu agar Harun menjadi Anggota DPR RI diantaranya seperti Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri. Saat itu mereka mendatangi Wahyu di kantor KPU.
"Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?," tanya Jaksa Ronald kepada Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Wahyu pun membenarkan terkait BAP-nya itu. Hal itu ia sampaikan ketika masih dalam proses penyidikan di KPK.
"Benar," jawab Wahyu
Dalam kasus ini, KPU telah menetapkan Anggota DPR RI terpilih Rezky Aprilia menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Kiemas digantikan Rezky lantaran berada diurutan kedua memiliki suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1. Namun, PDI Perjuangan bersikeras bahwa Rwzky harus digantikan oleh Harun Masiku yang hanya berada diurutan kelima memiliki suara.
Jaksa Ronald pun kembali mempertegas pernyataan Wahyu soal adanya dana tak terbatas untuk Rezky dapat digantikan oleh Harun.
"Berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?," tanya Jaksa Ronald.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Namun, Wahyu menjawab bahwa dana operasional itu disampaikan oleh Donny yang juga pernah maju menjadi Caleg Anggota DPR RI 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan bahwa Pak Saeful, bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," jawab Wahyu.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Wahyu disebut menerima suap Rp 600 juta di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'