Suara.com - Jaksa KPK Ronald Worotikan membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu diungkap saat sidang kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Dalam BAP itu JPU menyebut adanya dana tak terbatas untuk dapat membantu caleg PDI Perjuangan Harun Masiku menggantikan anggota DPR RI terpilih Rezky Aprilia.
Masih dalam BAP itu, Wahyu mengaku bahwa pihak-pihak yang membantu agar Harun menjadi Anggota DPR RI diantaranya seperti Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri. Saat itu mereka mendatangi Wahyu di kantor KPU.
"Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?," tanya Jaksa Ronald kepada Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Wahyu pun membenarkan terkait BAP-nya itu. Hal itu ia sampaikan ketika masih dalam proses penyidikan di KPK.
"Benar," jawab Wahyu
Dalam kasus ini, KPU telah menetapkan Anggota DPR RI terpilih Rezky Aprilia menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Kiemas digantikan Rezky lantaran berada diurutan kedua memiliki suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1. Namun, PDI Perjuangan bersikeras bahwa Rwzky harus digantikan oleh Harun Masiku yang hanya berada diurutan kelima memiliki suara.
Jaksa Ronald pun kembali mempertegas pernyataan Wahyu soal adanya dana tak terbatas untuk Rezky dapat digantikan oleh Harun.
"Berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?," tanya Jaksa Ronald.
Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU
Namun, Wahyu menjawab bahwa dana operasional itu disampaikan oleh Donny yang juga pernah maju menjadi Caleg Anggota DPR RI 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan bahwa Pak Saeful, bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," jawab Wahyu.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Wahyu disebut menerima suap Rp 600 juta di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?
-
Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan