Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B yang dikutip Suara.com.
Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada dibawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komite tersebut terdiri atas tiga unsur, yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 2 huruf c.
Dalam Pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020 tersebut, bahwa Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.
Dalam Pasal 20 ayat 1 huruf a, tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini," isi Pasal 20 ayat 1 huruf b.
Baca Juga: Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim terpadu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yakni Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam penugasannya, Airlangga dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sebagai wakil ketua yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Adapun Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite.
Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yakni tetap Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wakil Menterin BUMN Budi Gunadi Sadikin
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Bentuk Komite Pemulihan Ekonomi, Ini Alasannya
-
Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Rinciannya
-
Jokowi Diminta Buka Laporan Penggunaan Anggaran Rp 700 Triliun untuk Covid
-
Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana
-
Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny