Suara.com - Pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Presiden pada hari ini, Senin 20 Juli 2020.
Pembentukan Komite ini lebih mempertimbangkan upaya extra-ordinary yang dilakukan Pemerintah dalam menyiapkan program dan kebijakan, serta memastikan program dan kebijakan tersebut dapat berjalan (operasional) di lapangan.
“Seluruh Program dan Kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (20/7/2020).
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping. Karena itu, Komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Untuk memimpin Komite Kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai Ketua, dengan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri. Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.
“Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana yaitu Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan,” ungkap Menko Airlangga.
Pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan 2 Satuan Tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan Covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo), dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN (Budi G. Sadikin).
“Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak BGS,” ujar Menko Airlangga.
Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari Pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan (Asosiasi/ Pelaku Usaha, Badan Usaha, Ahli, Akademisi, dan elemen masyarakat lainnya), yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (Menko Perekonomian).
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Rinciannya
Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, Pemda dan Instansi lainnya. Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.
Dengan Perpres 82/2020 ini, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.
Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah Pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi.
Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented global crisis) yang terjadi di 215 negara termasuk Indonesia. Covid-19 masih akan bersama kita untuk waktu yang lama.
Ketidakpastian masih akan membayangi perekonomian global maupun ekonomi nasional kita, sampai dengan ditemukan dan didistribusikannya vaksin Covid-19. Namun, kita harus survive dan hidup beradaptasi dengan Covid-19 untuk sementara waktu.
“Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan,” tutur Menko Airlangga.
Berita Terkait
-
Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Rinciannya
-
Jokowi Diminta Buka Laporan Penggunaan Anggaran Rp 700 Triliun untuk Covid
-
Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana
-
Jokowi Teken Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
-
Bahas Pertumbuhan Ekonomi dengan Jokowi, PAN akan Terus Bersama Pemerintah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sinyal Kuat Menkeu Baru, Purbaya Janji Tak Akan Ada Pemotongan Anggaran Saat Ini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global