Suara.com - Sebentar lagi, umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020. Bagi Anda yang akan berkurban, salah satu hukum yang harus dipatuhi ialah larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang ingin berkurban.
Meski begitu, ada dua pendapat ulama terkait hukum memotong rambut dan kuku tersebut, dan berikut penjelasannya. Diawali dengan Hadist Riwayat (HR) Ummmu Salmah Ulama yang mempelajari HR Ummu Salamah menyebut bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Dari hadist tersebut lantas memunculkan dua pendapat ulama. Meski begitu, ada perbedaan makna dan implikasi dari hadist larangan tersebut. Ada ulama yang beranggapan bahwa hadist tersebut menyerukan larangan, makruh, dan mubah. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai dua pendapat yang berbeda atas hadist tersebut.
- Pendapat pertama
Ulama yang memahami hadist tersebut mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang hendak berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya.
Seorang ulama sekaligus ahli hadist bermazhab Hanbaliy hukum menjaga diri dengan tidak memotong kuku dan mencukur rambut adalah hal yang wajib bagi orang yang akan berkurban, terhitung sejak bulan dzulhijjah hingga selesai proses penyembelihan hewan kurban.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mencukur rambut dan memotong kuku saat akan berkibar supaya seluruh bagian tubuh kebal terhadap api neraka. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyebut bahwa maksud dari larangan ini ialah agar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang melakukan ihram.
- Pendapat kedua
Kedua, pendapat ulama lainnya menyebut bahwa yang dimaksud larangan dalam hadist tersebut bukanlah dilarang memotong kuku dan rambut orang yang akan berkurban (al-mudhahhi) melainkan hewan kurban (al-mudhahha). Alasan lainnya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi di akhirat.
Meski begitu, Al-Qari Rahimahullah dalam kitab Mirqatul Mafatih menyebut pendapat ini dianggap asing dan tidak popular bahkan dalam kitab fikih klasik. Namun, menurut almarhum Kyai Ali Mustafa Yaqub pendapat ini dikuatkan dengan kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah yang menjelaskan bahwa dibutuhkan perbandingan dengan riwayat Aisyah dalam memahami hadist tersebut.
Baca Juga: Semur Daging, Resep Masakan Daging Kambing yang Lezat untuk Idul Adha
Artinya, "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban." (HR Ibnu Majah).
Itulah dua pendapat ulama mengenai larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berkurban. Meski begitu, hal yang perlu digaris bawahi ialah hadist tersebut hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban. Sehingga, bagi Anda yang tidak berkurban hal ini tentu tak jadi masalah dan diperbolehkan memotong kuku atau pun mencukur rambut.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
5 Rekomendasi Bumbu Sate untuk Daging Kurban, Makin Sedap dan Nikmat!
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Dukung Petani Blora, Bulog Tingkatkan Kolaborasi demi Menjamin Penyerapan Tebu