Suara.com - Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Wahyu merupakan penerima suap kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Harun hingga saat ini masih dinyatakan buron.
Penasehat Hukum Wahyu, Saiful Anam, membenarkan pengajuan JC. Hal itu disampapikan usai kliennya mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wahyu di Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2020) kemarin.
"Sudah diajukan (JC) kemarin setelah persidangan," ucap Saiful Anam dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Saiful mengklaim jika pengajuan JC dikabulkan kliennya akan membongkar siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Selain PAW, kata Saiful Anam, kliennya juga akan menyampaikan sejumlah kecurangan dalam pemilu, pilpres hingga pilkada.
"Tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," tutup Saiful.
Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa KPK menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Baca Juga: Sekretaris KPU Papua Parat Ngaku Serahkan Rp 500 Juta ke Wahyu Setiawan
Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, Partai PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat Pleno tersebut pun, PDI P juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.
Selain suap, Wahyu jiga didakwa menerima Gratifikasi mencapai total Rp 500 juta. Gratifikasi itu didapat Wahyu dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu agar membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
-
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
-
PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan & Perkuat Proses Bangkit Pasca Bencana
-
Satgas Damai Cartenz Tangkap 45 Anggota OPM Sepanjang 2025, 15 Tewas Saat Melawan!
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
-
Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur
-
Mutasi Besar-besaran Kejagung: Ini Daftar Lengkap 43 Kajari Baru, Cek Daerahmu!
-
Hari Kiamat Versi Ebo Noah Tak Terjadi, Publik Ghana Heran Sang "Nabi" Malah Pamer Mercedes-Benz