Suara.com - Kepergok tengah mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan, tiga orang ditangkap petugas.
Ketiga pelaku yang diamankan Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumsel, BKSDA Sumsel, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, yakni inisial NA (54), pemilik kapal dan kayu, serta dua rekannya inisial RD (19) dan RN (28).
Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, Hariyanto, mengatakan selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam,” ujar dia, Selasa (21/7/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Balai Gakkum KLHK Sumatera langsung menerjunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi. Tim menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur.
Selain itu, tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di Suaka Margasatwa Padang Sugihan pada Senin (20/7/2020). Hanya saja, penebang ilegal berhasil melarikan diri.
“Hari ini (21 Juli 2020), kita bisa mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku. Mereka ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,” ucap dia.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam menggunakan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya. Lalu, pelaku membuat atau menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan.
“Kemudian, mereka mengangkut hasil kayu tebangan ilegal itu menggunakan kapal motor kayu,” ungkap dia.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Program Pengentasan Stunting di Sumsel Tetap Jalan
Atas ulahnya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan operasi pengamanan hutan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.
“Operasi yang kita lakukan ini juga penting untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya kebakatan hutan dan lahan,” tutur dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
-
Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang
-
3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal
-
KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar
-
Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?