Suara.com - Kepergok tengah mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan, tiga orang ditangkap petugas.
Ketiga pelaku yang diamankan Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumsel, BKSDA Sumsel, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, yakni inisial NA (54), pemilik kapal dan kayu, serta dua rekannya inisial RD (19) dan RN (28).
Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, Hariyanto, mengatakan selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam,” ujar dia, Selasa (21/7/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Balai Gakkum KLHK Sumatera langsung menerjunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi. Tim menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur.
Selain itu, tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di Suaka Margasatwa Padang Sugihan pada Senin (20/7/2020). Hanya saja, penebang ilegal berhasil melarikan diri.
“Hari ini (21 Juli 2020), kita bisa mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku. Mereka ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,” ucap dia.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam menggunakan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya. Lalu, pelaku membuat atau menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan.
“Kemudian, mereka mengangkut hasil kayu tebangan ilegal itu menggunakan kapal motor kayu,” ungkap dia.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Program Pengentasan Stunting di Sumsel Tetap Jalan
Atas ulahnya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan operasi pengamanan hutan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.
“Operasi yang kita lakukan ini juga penting untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya kebakatan hutan dan lahan,” tutur dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
-
Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang
-
3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal
-
KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar
-
Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal