Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan 3 tiga direktur perusahaan kayu, pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus kayu ilegal. Ketiganya sudah ditahan, yang mana 2 orang sudah dibawa ke Jakarta, dan seorang lagi masih di Makasar.
Ketiga tersangka itu adalah DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, dan TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.
Ketiganya diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Mengomentari penetapan tersangka tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan akan terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu ilegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar, Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu ilegal asal Papua ini," ujarnya.
Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan dua penangkapan dan penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura, awal 2019. Selain ketiga tersangka, penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka lainnya untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa