Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan 3 tiga direktur perusahaan kayu, pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus kayu ilegal. Ketiganya sudah ditahan, yang mana 2 orang sudah dibawa ke Jakarta, dan seorang lagi masih di Makasar.
Ketiga tersangka itu adalah DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, dan TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.
Ketiganya diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Mengomentari penetapan tersangka tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan akan terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu ilegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar, Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu ilegal asal Papua ini," ujarnya.
Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan dua penangkapan dan penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura, awal 2019. Selain ketiga tersangka, penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka lainnya untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan