Suara.com - Komisi Pemilihan Umum melakukan simulasi pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Dalam simulasi tersebut, KPU turut memperagakan kemungkinan adanya pemilih-pemilih bandel semisal tidak menggunakan masker saat mendatangi TPS.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU sudah mengatur tata cara pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Di mana semua pihak, mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pemilih diwajibkan menggunakan masker.
Namun, dalam simulasi kali ini, KPU mencoba memperagakan pemilih yang datang ke TPS tanpa masker. Bukan cuma tidak bermasker, pemilih ini juga sempat menyatakan enggan memakai masker dengan alasan tertentu. Padahal pihak KPPS akan memberikan masker secara cuma-cuma.
"Saya kalau pakai masker sesak," ujar pemilih kepada petugas, Rabu (22/7/2020).
Menanggapi jawaban pemilih, petugas kemudian menjelaskan kembali betapa pentingnya penggunaan masker apabila ingin melakukan pencoblosan. Tak berselang lama, pemilih itupun kemudian berkenan memakai masker yang diberikan petugas.
Tetapi, kendala selanjutnya datang. Pemilih tersebut ternyata sempat lemas dan hampir terbaring saat hendak menuju ke bilik suara usai menerima surat suara dari petugas. Ia berdalih, dirinya tiba-tiba lemas karena sesak napas akibat menggunakan masker.
Melihat peristiwa itu, dua orang petugas KPPS kemudian membantu pemilih. Mereka sekaligus menawarkan diri aapakah pemilih mau didampingi hingga bilik suara atau tidak.
Pemilih dengan Suhu Tinggi
Berbeda kasus dengan pemilih tidak bermasker, kali ini KPU memperagakan adanya pemilih yang memiliki suhu tinggi di atas 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: 21 Medis RSUD Ngudi Waluyo Blitar Positif COVID-19, Ruang Bedah Ditutup
Seperti diketahui, salah satu protokol pemungutan suara yang harus dilakukan ialah pengecekan suhu tubuh melalui thermogun yang dibarengi dengan penggunaan sarung tangan plastik saat memasuki TPS. Usai diperiksa, pemilih yang baru menyambangi TPS itu memiliki suhu 37,5 derajat. Hal itu menjadi atensi oleh petugas KPPS.
Ketua KPPS dalam simulasinya menyatakan, bagi pemilih yang memiliki suhu tinggi di atas 37,3 derajat diwajibkan menggunakan bilik suara khusus apabila ingin menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar Ketua KPPS.
Tetapi, pernyataan itu mendapat respon penolakan dari pemilih. Pemilih merasa dibedakan lantaran harus menggunakan bilik khusus. Ia berdalih, meski memiliki suhu tinggi namun tidak ada gejala Covid-19 yang dialami.
Karena sudah menjadi aturan sesuai protokol kesehatan, petugas KPPS lantas menjelaskan kembali apa yang dimaksud bilik khusus. Di mana pemilih hanya memcoblos di bilik yang berbeda, tetapi dari segi tata cara pencoblosan dan lain sebagainya tetap sama.
Pada akhirnya, pemilih bersuhu tinggi tadi bersedia untuk mencoblos surat suara di bilik khusus. Ia juga berkenan ditemani seorang pendamping untuk mengantarkan sampai ke bilik khusus.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi