Suara.com - Komisi Pemilihan Umum melakukan simulasi pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Dalam simulasi tersebut, KPU turut memperagakan kemungkinan adanya pemilih-pemilih bandel semisal tidak menggunakan masker saat mendatangi TPS.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU sudah mengatur tata cara pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Di mana semua pihak, mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pemilih diwajibkan menggunakan masker.
Namun, dalam simulasi kali ini, KPU mencoba memperagakan pemilih yang datang ke TPS tanpa masker. Bukan cuma tidak bermasker, pemilih ini juga sempat menyatakan enggan memakai masker dengan alasan tertentu. Padahal pihak KPPS akan memberikan masker secara cuma-cuma.
"Saya kalau pakai masker sesak," ujar pemilih kepada petugas, Rabu (22/7/2020).
Menanggapi jawaban pemilih, petugas kemudian menjelaskan kembali betapa pentingnya penggunaan masker apabila ingin melakukan pencoblosan. Tak berselang lama, pemilih itupun kemudian berkenan memakai masker yang diberikan petugas.
Tetapi, kendala selanjutnya datang. Pemilih tersebut ternyata sempat lemas dan hampir terbaring saat hendak menuju ke bilik suara usai menerima surat suara dari petugas. Ia berdalih, dirinya tiba-tiba lemas karena sesak napas akibat menggunakan masker.
Melihat peristiwa itu, dua orang petugas KPPS kemudian membantu pemilih. Mereka sekaligus menawarkan diri aapakah pemilih mau didampingi hingga bilik suara atau tidak.
Pemilih dengan Suhu Tinggi
Berbeda kasus dengan pemilih tidak bermasker, kali ini KPU memperagakan adanya pemilih yang memiliki suhu tinggi di atas 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: 21 Medis RSUD Ngudi Waluyo Blitar Positif COVID-19, Ruang Bedah Ditutup
Seperti diketahui, salah satu protokol pemungutan suara yang harus dilakukan ialah pengecekan suhu tubuh melalui thermogun yang dibarengi dengan penggunaan sarung tangan plastik saat memasuki TPS. Usai diperiksa, pemilih yang baru menyambangi TPS itu memiliki suhu 37,5 derajat. Hal itu menjadi atensi oleh petugas KPPS.
Ketua KPPS dalam simulasinya menyatakan, bagi pemilih yang memiliki suhu tinggi di atas 37,3 derajat diwajibkan menggunakan bilik suara khusus apabila ingin menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar Ketua KPPS.
Tetapi, pernyataan itu mendapat respon penolakan dari pemilih. Pemilih merasa dibedakan lantaran harus menggunakan bilik khusus. Ia berdalih, meski memiliki suhu tinggi namun tidak ada gejala Covid-19 yang dialami.
Karena sudah menjadi aturan sesuai protokol kesehatan, petugas KPPS lantas menjelaskan kembali apa yang dimaksud bilik khusus. Di mana pemilih hanya memcoblos di bilik yang berbeda, tetapi dari segi tata cara pencoblosan dan lain sebagainya tetap sama.
Pada akhirnya, pemilih bersuhu tinggi tadi bersedia untuk mencoblos surat suara di bilik khusus. Ia juga berkenan ditemani seorang pendamping untuk mengantarkan sampai ke bilik khusus.
Berita Terkait
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN
-
Dony Oskaria: Karyawan BUMN Harus Aktif Jelaskan Kebijakan Negara ke Publik
-
Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya
-
UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan
-
Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri
-
Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?
-
BNI Dorong Kesetaraan Gender, Perkuat Peran Perempuan di Dunia Kerja dan Masyarakat
-
Panas! Iran Siaga Penuh Antisipasi Serangan Amerika Serikat