Suara.com - Bagi wanita yang sudah memiliki utang puasa Ramadan, pertanyaan hukum menggabungkan qadha utang puasa Ramadan dengan puasa Tarwiyah dan Arafah pasti sering muncul. Apalagi saat sudah memasuki bulan Dzulhijjah seperti saat ini.
Keutamaan berpuasa sembilan hari di awal bulan Dzulhijjah memanglah besar. Keistimewaannya sudah dikatakan langsung oleh Allah SWT.
Tak hanya puasa sunnah, tapi amalan lainnya seperti salat Idul Adha, berzikir, bersedekah, berkurban dan menunaikan ibadah haji, masuk ke dalam amalan yang diperbanyak di bulan Dzulhijjah.
Pada tanggal 8 Dulhijjah, umat muslim dianjurkan untuk berpuasa sunnah Tarwiyah di hari Tarwiyah. Begitu juga pada tanggal 9 Dzulhijjah di hari Arafah, dianjurkan untuk berpuasa Arafah bagi yang tidak melaksanakan ibadah Haji.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim yang berbunyi.
“Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun yang telah lalu dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa setahun yang lalu,” (HR Muslim).
Lantas bagaimana hukumnya menggabungkan qadha utang puasa Ramadan dengan puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah?
Menyadur dari Nu Online, oleh Alhafiz Kurniawan, qadha puasa Ramadannya tetap dihitung sah. Begitu juga dengan puasa Arafahnya. Bagi yang melakukannya tetap mendapatkan keutamaan puasa Arafah seperti yang disampaikan Syekh Zakariya Al-Anshari.
“(Puasa Asyura). Al-Barizi berfatwa bahwa orang yang berpuasa pada hari Asyura misalnya untuk qadha atau nazar puasa, maka ia juga mendapat pahala puasa sunnah hari Asyura. Pandangan ini disepakati oleh Al-Ushfuwani, Al-Faqih Abdullah An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih Al-Hadhrami. Ini pandangan yang muktamad. (Puasa hari Asyura dihitung oleh Allah) Hikmah di balik ganjaran penghapusan dosa dua tahun untuk puasa sunnah Arafah dan penghapusan dosa setahun untuk puasa Asyura adalah karena Arafah adalah harinya umat Nabi Muhammad SAW, yakni puasa sunnah Arafah bersifat khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW. Sementara Asyura adalah harinya umat Nabi Musa AS,” (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 388).
Baca Juga: Kapan Puasa Arafah 2020? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Begitu juga dengan Sayyid Bakri dalam Kitab I’anatut Thalibin yang mengatakan hal yang sama.
“Di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-Khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli bahwa puasa sunnah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut. Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan… Ia menambahkan dalam Kitab Al-I‘ab. Dari sana, Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat qadha atau sejenisnya, maka dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Kota Baharu-Penang-Singapura, Sulaiman Mar‘i: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 224).
Namun, tetap disarankan bagi yang memiliki kewajiban qadha puasa Ramadan, baiknya mengqadha atau membayar terlebih dahulu. Setelah itu bisa mengamalkan puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah.
Tetapi, apabila utang puasa baru teringat menjelang hari Tarwiyah atau Arafah, bisa membayar utang puasa di hari Tarwiyah dan Arafah.
Itulah tadi hukum menggabungkan qadha utang puasa Ramadan dengan puasa Tarwiyah dan Arafah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin