Suara.com - Sepuluh orang dihadirkan di pengadilan distrik setelah diduga melanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura, Rabu (22/7/2020).
Menyadur The Straits Times, sepuluh orang itu melanggar jarak sosial demi bisa menggelar pesta minuman keras di dekat Blok 42 Beo Crescent, di luar Havelock Road, pada 28 Juni lalu.
Dalam periode tersebut, Singapura telah melonggarkan pembatasan sosial di fase kedua demi memutar kembali perekonomian.
Pada fase dua yang dimulai pada 19 Juni lalu, setiap rumah diizinkan untuk menerima maksimal lima pengunjung perhari.
Sepuluh orang yang berkumpul di satu tempat ini jelas melanggar peraturan. Bahkan, dua diantaranya datang dari unit yang berbeda di Blok 42 Beo Crescent.
Atas pelanggaran itu, ,ereka diberikan dua dakwaan di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) dan satu tuduhan di bawah Undang-Undang Kontrol Minuman Keras (Pasokan dan Konsumsi).
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/7/2020), menyebut selain 10 orang itu, terdapat tiga anak di lokasi kejadian, yang salah satunya masih berusia 14 tahun.
Bocah itu diberi peringatan bersyarat 12 bulan, sementara dua lainnya saat ini sedang diselidiki karena pelanggaran yang tidak terkait.
Polisi berhasil mengetahui pelanggaran itu setelah mendengar keluhan adanya kebisingan di tempat kejadian pada 28 Juni dini hari.
Baca Juga: Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun
Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat bahwa 13 orang telah berkumpul di sekitarnya. Mereka juga menemukan botol minuman keras di sana.
Pada persidangan, 10 tersangka pelanggar ini telah mengaku bersalah atas tuduhan mereka. Semuanya akan kembali ke pengadilan bulan depan.
Untuk setiap tuduhan berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok
-
Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi
-
Jenazah Hadi Djuraid Eks Stafsus Jonan Dievakuasi Pakai Protokol Covid
-
Tak Mau Bayar, Wanita 20 Tahun Ini Pukul Sopir Taksi dengan Nampan Kayu
-
Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar