Suara.com - Sepuluh orang dihadirkan di pengadilan distrik setelah diduga melanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura, Rabu (22/7/2020).
Menyadur The Straits Times, sepuluh orang itu melanggar jarak sosial demi bisa menggelar pesta minuman keras di dekat Blok 42 Beo Crescent, di luar Havelock Road, pada 28 Juni lalu.
Dalam periode tersebut, Singapura telah melonggarkan pembatasan sosial di fase kedua demi memutar kembali perekonomian.
Pada fase dua yang dimulai pada 19 Juni lalu, setiap rumah diizinkan untuk menerima maksimal lima pengunjung perhari.
Sepuluh orang yang berkumpul di satu tempat ini jelas melanggar peraturan. Bahkan, dua diantaranya datang dari unit yang berbeda di Blok 42 Beo Crescent.
Atas pelanggaran itu, ,ereka diberikan dua dakwaan di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) dan satu tuduhan di bawah Undang-Undang Kontrol Minuman Keras (Pasokan dan Konsumsi).
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/7/2020), menyebut selain 10 orang itu, terdapat tiga anak di lokasi kejadian, yang salah satunya masih berusia 14 tahun.
Bocah itu diberi peringatan bersyarat 12 bulan, sementara dua lainnya saat ini sedang diselidiki karena pelanggaran yang tidak terkait.
Polisi berhasil mengetahui pelanggaran itu setelah mendengar keluhan adanya kebisingan di tempat kejadian pada 28 Juni dini hari.
Baca Juga: Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun
Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat bahwa 13 orang telah berkumpul di sekitarnya. Mereka juga menemukan botol minuman keras di sana.
Pada persidangan, 10 tersangka pelanggar ini telah mengaku bersalah atas tuduhan mereka. Semuanya akan kembali ke pengadilan bulan depan.
Untuk setiap tuduhan berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok
-
Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi
-
Jenazah Hadi Djuraid Eks Stafsus Jonan Dievakuasi Pakai Protokol Covid
-
Tak Mau Bayar, Wanita 20 Tahun Ini Pukul Sopir Taksi dengan Nampan Kayu
-
Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung