Suara.com - Sepuluh orang dihadirkan di pengadilan distrik setelah diduga melanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura, Rabu (22/7/2020).
Menyadur The Straits Times, sepuluh orang itu melanggar jarak sosial demi bisa menggelar pesta minuman keras di dekat Blok 42 Beo Crescent, di luar Havelock Road, pada 28 Juni lalu.
Dalam periode tersebut, Singapura telah melonggarkan pembatasan sosial di fase kedua demi memutar kembali perekonomian.
Pada fase dua yang dimulai pada 19 Juni lalu, setiap rumah diizinkan untuk menerima maksimal lima pengunjung perhari.
Sepuluh orang yang berkumpul di satu tempat ini jelas melanggar peraturan. Bahkan, dua diantaranya datang dari unit yang berbeda di Blok 42 Beo Crescent.
Atas pelanggaran itu, ,ereka diberikan dua dakwaan di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) dan satu tuduhan di bawah Undang-Undang Kontrol Minuman Keras (Pasokan dan Konsumsi).
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/7/2020), menyebut selain 10 orang itu, terdapat tiga anak di lokasi kejadian, yang salah satunya masih berusia 14 tahun.
Bocah itu diberi peringatan bersyarat 12 bulan, sementara dua lainnya saat ini sedang diselidiki karena pelanggaran yang tidak terkait.
Polisi berhasil mengetahui pelanggaran itu setelah mendengar keluhan adanya kebisingan di tempat kejadian pada 28 Juni dini hari.
Baca Juga: Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun
Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat bahwa 13 orang telah berkumpul di sekitarnya. Mereka juga menemukan botol minuman keras di sana.
Pada persidangan, 10 tersangka pelanggar ini telah mengaku bersalah atas tuduhan mereka. Semuanya akan kembali ke pengadilan bulan depan.
Untuk setiap tuduhan berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok
-
Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi
-
Jenazah Hadi Djuraid Eks Stafsus Jonan Dievakuasi Pakai Protokol Covid
-
Tak Mau Bayar, Wanita 20 Tahun Ini Pukul Sopir Taksi dengan Nampan Kayu
-
Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring