Suara.com - Sepuluh orang dihadirkan di pengadilan distrik setelah diduga melanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura, Rabu (22/7/2020).
Menyadur The Straits Times, sepuluh orang itu melanggar jarak sosial demi bisa menggelar pesta minuman keras di dekat Blok 42 Beo Crescent, di luar Havelock Road, pada 28 Juni lalu.
Dalam periode tersebut, Singapura telah melonggarkan pembatasan sosial di fase kedua demi memutar kembali perekonomian.
Pada fase dua yang dimulai pada 19 Juni lalu, setiap rumah diizinkan untuk menerima maksimal lima pengunjung perhari.
Sepuluh orang yang berkumpul di satu tempat ini jelas melanggar peraturan. Bahkan, dua diantaranya datang dari unit yang berbeda di Blok 42 Beo Crescent.
Atas pelanggaran itu, ,ereka diberikan dua dakwaan di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) dan satu tuduhan di bawah Undang-Undang Kontrol Minuman Keras (Pasokan dan Konsumsi).
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/7/2020), menyebut selain 10 orang itu, terdapat tiga anak di lokasi kejadian, yang salah satunya masih berusia 14 tahun.
Bocah itu diberi peringatan bersyarat 12 bulan, sementara dua lainnya saat ini sedang diselidiki karena pelanggaran yang tidak terkait.
Polisi berhasil mengetahui pelanggaran itu setelah mendengar keluhan adanya kebisingan di tempat kejadian pada 28 Juni dini hari.
Baca Juga: Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun
Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat bahwa 13 orang telah berkumpul di sekitarnya. Mereka juga menemukan botol minuman keras di sana.
Pada persidangan, 10 tersangka pelanggar ini telah mengaku bersalah atas tuduhan mereka. Semuanya akan kembali ke pengadilan bulan depan.
Untuk setiap tuduhan berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10 ribu dolar AS.
Berita Terkait
-
Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok
-
Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi
-
Jenazah Hadi Djuraid Eks Stafsus Jonan Dievakuasi Pakai Protokol Covid
-
Tak Mau Bayar, Wanita 20 Tahun Ini Pukul Sopir Taksi dengan Nampan Kayu
-
Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank