Suara.com - Tiga pria di Singapura ditangkap usai kedapatkan terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku menyembunyikan beberapa obat terlarang tersebut di dalam kelapa.
Menyadur Channel News Asia, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura telah menyita narkoba senilai lebih dari 66 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 660 juta dari tangan pelaku.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7) ini, narkoba yang berhasil temukan antara lain 114 tablet Ekstasi, dua tablet Erimin, 273 gram Es, dan 317 gram Ketamin.
Adapun ratusan gram ketamin tersebut disembunyikan di sebuah kelapa yang telah dilubangi bagian atasnya.
Petugas CNB mulanya membuntuti seorang pria Singapura beruis 50 tahun dan pria Malaysia berusia 37 tahun di jalan Serangoon Atas, di mana keduanya melakukan transaksi jual beli narkoba.
Pria berusia 37 tahun itu diduga telah menyerahkan sejumlah paket narkoba kepada pria berusia 50 tahun itu sebelum pergi dengan sepeda motor.
Petugas kemudian membuntuti itu ke area jalan Geylang sebelum menangkapnya. Sebuah paket berisi 1 gram Es ditemukan di tangannya.
Secara terpisah, petugas juga menangkap pria berusia 50 tahun dan seorang pria berusia 60 tahun lainnya. Dari situ, petugas menyita 36 gram Es, 1 gram Ketamin, 22 tablet Ekstasi dan 6.000 dolar Singapura dari pelaku.
Investigasi peredaran narkoba yang melibatkan tiga pria ini tengah berlangsung. CNB mengatakan total zat terlarang yang berhasil di sita ini cukup untuk diberikan kepada 156 pecandu selama seminggu.
Baca Juga: Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK